Dampak Longsor Jembatan Tuwuna dan Peran Pemda Nias Barat

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Saat ini, masyarakat Nias Barat mengalami dampak ekonomi yang semakin berat akibat longsornya Jembatan Tuwuna.

Peristiwa ini memperburuk kondisi ekonomi yang sudah sulit, mengakibatkan penurunan pendapatan harian masyarakat. Jika tidak segera ditangani, situasi ini berpotensi meningkatkan angka kemiskinan, menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menghambat pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca Juga :  Menyala Abangku!! Massa Loyalis Pendukung JTP- DENS Tidak Tertampung di Lapangan Serbaguna Tarutung

Sebagai pemimpin daerah, Bupati Nias Barat diharapkan hadir dan mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan solusi nyata agar beban masyarakat dapat dikurangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip dasar pemerintahan adalah keberanian dalam menghadapi tantangan serta keberpihakan pada kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kehadiran dan aksi nyata dari pemerintah sangat diperlukan dalam situasi ini.

Baca Juga :  Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi

Landasan Hukum yang Berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan sosial bagi masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga :  Sudin Dukcapil Jakut Gelar Bina Kependudukan dan Sosialisasi Pendatang Baru Setelah Lebaran di Tugu Utara
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Menegaskan peran pemerintah dalam mitigasi dan pemulihan pascabencana, termasuk dampak ekonomi bagi masyarakat.

Diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis untuk memperbaiki kondisi ini demi kesejahteraan masyarakat Nias Barat.

MG

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling
KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:49 WIB

Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:29 WIB

‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat

Berita Terbaru