PJ Kades Halamona Diduga Selewengkan Dana Desa 2024, Warga Desak Penegakan Hukum Transparan

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALAMONA SIROMBU, NIAS BARAT, Poskotanews.co.idWarga Desa Halamona, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, mulai angkat bicara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2024 yang diduga melibatkan Penjabat Kepala Desa, Nurdian Marua’ao. Beberapa kegiatan disebut tidak memiliki bukti fisik di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelaksanaan fiktif atau tidak sesuai perencanaan.

Adapun sejumlah anggaran yang dipertanyakan warga meliputi:

Penyediaan sarana pemerintah desa: Rp 22.052.100

Penyelenggaraan Posyandu: Rp 190.329.200

Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi: Rp 21.801.000

Pembangunan taman desa: Rp 159.932.216

Bidang pertanian dan peternakan: Rp 212.190.000

Total nilai anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp 600 juta. “Kami tidak melihat hasil dari kegiatan itu di desa kami. Karena itu, kami minta pihak berwenang turun langsung mengaudit,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, R. Zalukhu.

Menanggapi hal ini, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Barat melalui salah satu pejabatnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi, namun akan menindaklanjuti apabila ada pengaduan tertulis.

Baca Juga :  Nias Barat Kembali Raih WTP, Kinerja Keuangan Era Khenoki Waruwu Diapresiasi

Kami terbuka dan akan menurunkan tim jika laporan masuk secara resmi,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Pj Kades Halamona Nurdian Marua’ao membantah tudingan tersebut.

Semua kegiatan masih dalam proses. Tidak benar jika disebut fiktif. Kami siap mempertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka,” jelasnya singkat.

Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan Polres Nias demi memastikan penggunaan dana publik sesuai ketentuan dan menghindari potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ketua Karang Taruna Kecamatan Kronjo Gelar Buka Puasa Bersama Camat Kronjo

Siapapun yang bermain-main dengan uang negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

MG

Berita Terkait

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Taput Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda Tahun 2026 Piala Ketua KONI Pusat
Bupati Tapanuli Utara Ajak Generasi Muda Brilian, Kreatif dan Berkatakter
‎Pemkab Taput Gelar Bedah Rencana Aksi Setiap OPD Demi ‎Akselerasi Visi Misi
Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial Bagi 510 Agen
PLN Resmikan SPKLU Center di Tanjung Priok Jakarta Utara, Tandai SPKLU ke-5.000 di Indonesia
Berita ini 1,127 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:07 WIB

Taput Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda Tahun 2026 Piala Ketua KONI Pusat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:03 WIB

Bupati Tapanuli Utara Ajak Generasi Muda Brilian, Kreatif dan Berkatakter

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:10 WIB

‎Pemkab Taput Gelar Bedah Rencana Aksi Setiap OPD Demi ‎Akselerasi Visi Misi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:02 WIB

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial Bagi 510 Agen

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:01 WIB

PLN Resmikan SPKLU Center di Tanjung Priok Jakarta Utara, Tandai SPKLU ke-5.000 di Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:53 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi Keberhasilan Ketahanan Pangan Desa Hutalontung‎

Berita Terbaru