Perda No 1 2025, Ini Sampahnya Usaha Restoran Rp175 Ribu Per Rit

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kembali tarif retribusi pelayanan persampahan untuk usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) di wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (6 m3).

Angka ini, tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, hal ini terus disosialisasikan guna menghindari informasi keliru yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wawan, Selasa (05/08/2025).

Retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa : Target Opsen PKB dan BBNKB Sebesar Rp674 Miliar

“Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang,” paparnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membayar retribusi sampah sesuai ketentuan dan tidak memberikan pungutan di luar tarif resmi. Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau melebihi tarif yang ditetapkan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

Baca Juga :  Sinergi Kepala Desa dan Babinsa di Kohod Percepat Distribusi Bantuan Pangan CBP 2024

“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait retribusi dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup. (HUM/AL)

Berita Terkait

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini
Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas
Hadiri Silaturahmi Komunitas Otomotif, Wali Kota: Komunitas Harus Jadi Pelopor Keselamatan
Dorong Peran FPRB, Sachrudin: Kesiapsiagaan Bersama Kunci Terwujudnya Kota Tangguh 
Maryono Uji Calon Paskibraka, Targetkan Wakil Tangerang Tembus Nasional
Kualitas Pelayanan Diakui Kemenkes, Sachrudin Minta PMI dan RS Jaga Mutu Layanan
Sekda: KIS Harus Aktif Bangun Budaya Digital Sehat di Sekolah
Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:29 WIB

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

Selasa, 28 April 2026 - 17:23 WIB

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

Minggu, 26 April 2026 - 22:28 WIB

Hadiri Silaturahmi Komunitas Otomotif, Wali Kota: Komunitas Harus Jadi Pelopor Keselamatan

Minggu, 26 April 2026 - 22:09 WIB

Dorong Peran FPRB, Sachrudin: Kesiapsiagaan Bersama Kunci Terwujudnya Kota Tangguh 

Jumat, 24 April 2026 - 21:05 WIB

Maryono Uji Calon Paskibraka, Targetkan Wakil Tangerang Tembus Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 19:12 WIB

Kualitas Pelayanan Diakui Kemenkes, Sachrudin Minta PMI dan RS Jaga Mutu Layanan

Selasa, 21 April 2026 - 18:54 WIB

Sekda: KIS Harus Aktif Bangun Budaya Digital Sehat di Sekolah

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Diusulkan Jadi Pilot Project MBG-BPOM, Maryono: Pemkot Siap Dukung Program Pusat

Berita Terbaru

Tangerang

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:29 WIB