Bupati Taput Batalkan Perda Tahun 2023 Tentang Kenaikan NJOP P2 Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Bupati Tapanuli Utara Dr Jonius TP Hutabarat bersama wakil Dr Deni P Lumbantoruan selaku kepala daerah akhirnya memutuskan pembatalan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) P2 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melihat kondisi sekarang yang lagi marak tentang kenaikan pajak maka dengan ini kami Pemerintah Tapanuli Utara sejak terhitung hari ini, membatalkan semua kenaikan NJOP PBB P-2 terhutang tahun 2025 dan akan segera melakukan penyesuaian ketetapan yang mengacu ketetapan PBB P-2 sebelum kenaikan NJOP,” terang Bupati Jonius kepada media di Tarutung pada, kamis (21/08/2025).

Terkait pembatalan kenaikan PBB tersebut, Jonius mempersilakan warga Tapanuli Utara mengecek dan membayar PBB-nya dengan nominal seperti di tahun sebelumnya, tanpa ada kenaikan.

Bupati Jonius juga meminta warga Tapanuli Utara tetap tenang menjaga kedamaian di Bonapasogit dan tidak terpengaruh provokasi (seperti di Medsos) oleh pihak tertentu menyikapi kenaikan PBB di daerah lain.

Tidak terkait demo “Pati”

Jonius mengatakan kebijakan ini merupakan keputusan pikiran jernih pihaknya karena kebijakan ini adalah merupakan turunan undang-undang dan bukan karena kejadian peristiwa demo seperti di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang lagi viral di media sosial.

Ya pastinya kita melihat situasi bukan hanya di Pati saja, dan ini terjadi diseluruh Kabupaten dan Kota. Dan itu merupakan turunan undang-undang juga. Tetapi kami hanya menyikapi situasi ini sehingga kita membatalkan karena sudah ada Perda 2023
dan Keputusan Bupati tahun 2024. Dan kita membatalkan sejak hari ini,” tegas Bupati Jonius di pelataran menara lonceng simpang 4 kota Tarutung.

Tapi kami akan tetap mengikuti setiap kegiatan transaksi jual beli yang mana nantinya akan ada penyesuaian NJOP yang lebih wajar sesuai dari kondisi terkini. Itu yang kami bisa berikan untuk diketahui seluruh masyarakat Tapanuli Utara”, tandas Jonius didampingi Binhot Aritonang, Josua Situmeang dan Bahal Simajuntak selaku pimpinan OPD terkait.

Sekedar diketahui sesuai keterangan Bupati Jonius bahwasanya tahun 2023, Pemerintah Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah sebagai turunan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Ketua DKM Dan Pengurus IRMAS Berikan Santunan Kerohiman Kematian

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah .

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Tegal Kunir Lor Briptu Chandra Gelar Program Kapolda Banten

Dan sebelum disahkannya Perda 2023 tersebut kata Bupati Jonius, Perda dimaksud telah mendapatkan pendampingan dan evaluasi dari pemerintah atasan baik pemerintah provinsi baik pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.

Kemudian kata Jonius, bahwa penyesuaian NJOP PBB P-2 didasarkan pada perkembangan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar ditengah masyarakat yang jauh diatas NJOP sebelum dilaksanakan penyesuaian .

Maka berdasarkan prosedur yang telah dipenuhi maka telah telah ditetapkan melalui keputusan Bupati nomor 230 tahun 2024 tentang penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan NJOP PBB P-2 tahun 2024 dan kita batalkan hari ini,” ujar Jonius.

Berita Terkait

Pelayanan Prima di Hari Buruh, Polres Metro Jakut Bagikan Makanan Untuk Buruh Menuju Monas
Perkuat Layanan Transportasi, Maryono Teken Kerjasama Bidang SDM dengan Kemenhub
Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Walikota Tangerang: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat
SPPG Jakut Kelapa Gading Pegangsaan Dua 2 Raih Predikat Dapur Terbaik dari Badan Gizi Nasional
Bupati JTP Hutabarat: Perempuan Adalah Fondasi Keberhasilan Keluarga dan Pembangunan
Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang
Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci
Bupati Taput Dukung Penuh LPK SO Mori Silangit Siapkan Tenaga Kerja ke Jepang
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:01 WIB

Pelayanan Prima di Hari Buruh, Polres Metro Jakut Bagikan Makanan Untuk Buruh Menuju Monas

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

Perkuat Layanan Transportasi, Maryono Teken Kerjasama Bidang SDM dengan Kemenhub

Kamis, 30 April 2026 - 16:56 WIB

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Walikota Tangerang: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

SPPG Jakut Kelapa Gading Pegangsaan Dua 2 Raih Predikat Dapur Terbaik dari Badan Gizi Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 14:55 WIB

Bupati JTP Hutabarat: Perempuan Adalah Fondasi Keberhasilan Keluarga dan Pembangunan

Rabu, 29 April 2026 - 04:38 WIB

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

Selasa, 28 April 2026 - 17:37 WIB

Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci

Selasa, 28 April 2026 - 17:04 WIB

Bupati Taput Dukung Penuh LPK SO Mori Silangit Siapkan Tenaga Kerja ke Jepang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Walikota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB