Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.517 kasus narkoba selama periode Oktober hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.054 tersangka dengan barang bukti narkotika seberat 387,34 kilogram.

Hal tersebut disampaikan Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald T.S. Simanjuntak dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).

“Selama tiga bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.517 laporan polisi dengan total 2.054 tersangka,” ujar Reonald.

Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, dari total tersangka tersebut terdiri atas 1.870 laki-laki dan 184 perempuan, termasuk 8 warga negara asing (WNA) serta 15 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Barang bukti yang berhasil disita mencapai 387,34 kilogram, dengan nilai ekonomis sekitar Rp125,65 miliar, dan diperkirakan telah menyelamatkan 1.348.489 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Dedy.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 60,33 kg sabu, 95 kg ganja, 32.800 butir ekstasi, 782.160 butir obat keras daftar G, serta narkotika jenis lain seperti tembakau sintetis, etomidate, hingga kokain.

Baca Juga :  Kongres Luar Biasa FKMB 2025 Tegaskan Peran Strategis Mahasiswa Betawi Dalam Pelestarian Budaya

Dalam periode tersebut, polisi juga mengungkap empat kasus menonjol, yakni pengungkapan ganja 14,6 kg di Bekasi Timur, sabu 20,1 kg jaringan Pekanbaru–Jakarta, 17.500 butir ekstasi jaringan Malaysia–Jakarta, serta ganja 16,29 kg di wilayah Depok.

Polisi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan diedarkan khusus pada perayaan malam Tahun Baru. Mayoritas tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan bandar berstatus DPO.

Baca Juga :  PWI dan HKTI Provinsi Banten Siap Berkolaborasi

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Menutup konferensi pers, Reonald mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. (Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

‎Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung‎
‎Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana di Simangumban: Instruksikan Gerak Cepat dan Pastikan Bantuan Logistik Tersalurkan‎
Bea Cukai Marunda Berpartisipasi Dalam Kepedulian Sosial
‎Targetkan Percepatan Sekolah Rakyat, Bupati JTP kunjungi Kemensos
‎Wujudkan Taput Berkelanjutan, Pemkab Dukung Pematangan Perencanaan WA Simardangiang
‎Pemkab Taput Apresiasi 6 Tahun Jabu Bonang Berkarya, Konsisten Angkat Potensi Lokal
Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi‎
‎Pemkab Taput Pastikan Warga Segera Huni Huntap, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Akhir‎
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:49 WIB

‎Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung‎

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

‎Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana di Simangumban: Instruksikan Gerak Cepat dan Pastikan Bantuan Logistik Tersalurkan‎

Jumat, 24 April 2026 - 10:45 WIB

Bea Cukai Marunda Berpartisipasi Dalam Kepedulian Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 22:04 WIB

‎Targetkan Percepatan Sekolah Rakyat, Bupati JTP kunjungi Kemensos

Rabu, 22 April 2026 - 21:58 WIB

‎Pemkab Taput Apresiasi 6 Tahun Jabu Bonang Berkarya, Konsisten Angkat Potensi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 21:54 WIB

Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi‎

Rabu, 22 April 2026 - 21:51 WIB

‎Pemkab Taput Pastikan Warga Segera Huni Huntap, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Akhir‎

Rabu, 22 April 2026 - 21:48 WIB

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Berita Terbaru

Daerah

Bea Cukai Marunda Berpartisipasi Dalam Kepedulian Sosial

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:45 WIB