TANGERANG, Poskotanews.co.id + Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat upaya dalam mendorong pelaku UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berbagai kemudahan perizinan dan dukungan legalitas usaha dihadirkan untuk membantu pelaku usaha tumbuh lebih cepat.
Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, menekankan bahwa legalitas usaha menjadi kunci penting agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin berkembang dan berdaya saing. Melalui Dinas Penanaman Modal dapat naik kelas dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha di Kota Tangerang, yang digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (06/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemkot terus memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari pengurusan legalitas hingga pemenuhan standar produk seperti sertifikasi halal dan izin edar BPOM maupun PIRT. Prosesnya sederhana, cepat, selama persyaratan terpenuhi,” ujar Maryono.
Ia juga mengingatkan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal dalam pengembangan usaha.
“NIB ini menjadi dasar untuk mengurus sertifikasi lanjutan, seperti halal dan SPP-IRT. Jadi, bagi yang belum memiliki, segera diurus,” pesannya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membantu pelaku UMKM memahami aturan terbaru terkait perizinan usaha.

“Kami ingin pelaku usaha semakin paham dan tidak tertinggal dengan perubahan regulasi, khususnya penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, tingkat kepemilikan NIB di Kota Tangerang sudah sangat tinggi. “Saat ini, 122.636 dari sekitar 125.000 UMKM telah memiliki NIB. Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha yang terus meningkat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM semakin siap dalam mengembangkan usaha secara legal, meningkatkan kualitas produk, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (*)















