Bunker & Bantal Jadi Tempat Persembunyian: Modus Lama di Lapas Pemuda Terbongkar

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran handphone ilegal dan barang terlarang di dalam blok hunian.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juli, petugas mencatat hasil razia yang cukup signifikan. Sebanyak 110 unit handphone, 64 charger, 1 power bank, 9 earphone, 4 terminal listrik, serta 57 senjata tajam rakitan (sikim) berhasil disita dari warga binaan.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pemuda,” ujar Abi Mantrana Kepala KPLP Lapas Pemuda Kelas II Tangerang dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Ia mengungkapkan, modus penyelundupan barang terlarang masih didominasi oleh jalur kunjungan serta “warisan” dari penghuni sebelumnya.

“Sebagian masuk lewat kunjungan, dan banyak juga yang merupakan peninggalan dari warga binaan sebelumnya,” jelasnya.

Disembunyikan di Bunker dan Bantal

Petugas mengaku telah memetakan titik-titik rawan penyimpanan barang ilegal di dalam blok. Dari hasil razia, lokasi yang paling sering digunakan adalah bunker tersembunyi serta bagian dalam bantal tempat tidur warga binaan.

“Kalau razia, kami fokus ke bunker dan bagian dalam bantal. Di situlah biasanya mereka sembunyikan barang-barang tersebut,” ungkapnya.

Sudah Ada Fasilitas Resmi, Tapi Masih Nekat

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Tarutung Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024

Meski pihak lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa wartel khusus (wartelsus) bagi narapidana untuk berhubungan dengan keluarga, praktik penggunaan handphone ilegal masih ditemukan.

“Dengan adanya wartelsus, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya penyelundupan atau tindakan ilegal,” tegasnya.

Sanksi Tegas: Register F hingga Hilang Hak Remisi

Bagi warga binaan yang terbukti melanggar, pihak lapas tidak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa Register F.

“Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan remisi dan tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dalam periode tertentu,” katanya.

Oknum Petugas Juga Ditindak

Baca Juga :  Beri Arahan Pelaksanaan Tusi, Kakanwil Kemenkumham Babel Minta Jajarannya Transparan

Tak hanya warga binaan, tindakan tegas juga diberlakukan terhadap petugas yang terbukti terlibat.

Dalam tiga bulan terakhir, pihak lapas telah menjatuhkan sanksi kepada dua petugas yang kedapatan memasukkan barang ilegal.

“Pelanggarannya membantu narapidana memasukkan barang terlarang. Itu terjadi sebelum masa kami bertugas, tapi tetap kami tindak,” ungkapnya.

Sidak Intensif: Minimal 3 Kali Seminggu

Untuk mencegah peredaran barang ilegal, razia dilakukan secara rutin dan intensif.

“Kami hampir setiap hari melakukan sidak. Minimal tiga kali dalam seminggu,” pungkasnya.

(zher).

Berita Terkait

Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Lapas Kelas I Tangerang Jadi Sorotan
Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor, Lewat 30 Hari Dokumen Otomatis Dibatalkan
Semarak Natal Yayasan Dios Dunamis Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung
Penuh Sukacita, Perayaan Natal Yayasan Pelayanan Nipi Andaliman Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung
Bentuk Kepedulian, Rutan Tarutung Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Banjir dan Longsor di Taput
Semangat Kepahlawanan, Rutan Tarutung Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Momen Hangat Sinergitas, Kepala Rutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kejari Taput
Lapas Gunungsitoli Aman dan Terkendali, Begini Penjelasan Kanwil Ditjenpas Sumut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:29 WIB

Bunker & Bantal Jadi Tempat Persembunyian: Modus Lama di Lapas Pemuda Terbongkar

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:39 WIB

Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Lapas Kelas I Tangerang Jadi Sorotan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:04 WIB

Kantor Imigrasi Bekasi Imbau Pemohon Segera Ambil Paspor, Lewat 30 Hari Dokumen Otomatis Dibatalkan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:28 WIB

Semarak Natal Yayasan Dios Dunamis Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:21 WIB

Penuh Sukacita, Perayaan Natal Yayasan Pelayanan Nipi Andaliman Bersama Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:39 WIB

Bentuk Kepedulian, Rutan Tarutung Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Banjir dan Longsor di Taput

Senin, 10 November 2025 - 17:58 WIB

Semangat Kepahlawanan, Rutan Tarutung Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Jumat, 7 November 2025 - 14:18 WIB

Momen Hangat Sinergitas, Kepala Rutan Tarutung Hadiri Pisah Sambut Kejari Taput

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:18 WIB