Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai: Tahapan Menuju Pemilihan Umum Memasuki Babak Penentuan

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Pemilu. (ist)

Illustrasi Pemilu. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tahapan penting menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Masa tenang Pemilu 2024 ditandai dengan berakhirnya periode kampanye, yang berarti setiap peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye politik. Aturan ini tertuang dalam Pasal 523 UU Pemilu, yang mengancam sanksi bagi pelanggarnya.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024:

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, setelah berakhirnya masa tenang.

Larangan bagi Pemilih:

Selama masa tenang Pemilu 2024, berlaku larangan bagi para pemilih, termasuk:

  • Tidak menggunakan hak pilih
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu
Baca Juga :  Masyarakat Tersedia Stok Gampang Sembako di Bulan Ramadan Hingga Idul Fitri

Larangan bagi Media Massa:

Larangan dalam masa tenang juga berlaku bagi media massa, termasuk cetak, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.

Baca Juga :  Kebersamaan dan Persaudaraan: Atmosfer Hangat Halal Bihalal di SMKN 12 Kabupaten Tangerang

Larangan bagi Lembaga Survei:

Setelah dimulainya masa tenang, lembaga survei tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu, sesuai dengan Pasal 509 UU Pemilu.

Dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024, diharapkan masyarakat, peserta Pemilu, media massa, dan lembaga survei dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya proses Pemilu yang demokratis dan berkualitas.(wld)

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar
Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan
Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif
MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:42 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:58 WIB

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Taput Tinjau Pengembangan dan Penataan Kawasan Kota

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:14 WIB