Penggerebekan Prostitusi Online saat Ramadan, Anak di Bawah Umur Dijajakan

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator dan Mucikari Prostitusi online. (ist)

Operator dan Mucikari Prostitusi online. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat, dikenal dengan istilah Open by Online (Open BO), masih marak terjadi di Tangerang, bahkan selama bulan suci Ramadan.

Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, terungkap bahwa pelaku prostitusi online ini menawarkan jasa seksual melibatkan anak di bawah umur kepada pelanggan-pelanggan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengumumkan penangkapan empat orang pelaku dalam operasi ini. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri, DL (33) dan RA (29), serta dua remaja di bawah umur, UYN (17) dan AF (17), yang dieksploitasi dalam praktik tersebut.

“Operasi ini dimulai setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan prostitusi online yang beroperasi dari sebuah rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” jelas Kapolres Zain.

Pasutri DL dan RA memfasilitasi kegiatan ini, dengan DL bertindak sebagai mucikari yang memasarkan UYN dan AF dengan tarif Rp500.000 per sesi. Selain mengamankan keempat tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti termasuk empat handphone, sepeda motor, uang tunai hasil prostitusi, dan alat kontrasepsi.

Baca Juga :  Mengenal Lima Bidang Usaha PT TNG Sebagai BUMD Kota Tangerang

Menurut Kapolres, DL dan RA telah mengakui perbuatannya dalam penyelidikan awal, sementara kedua remaja mengaku tidak melakukan aktivitas seksual saat penggerebekan, hanya terlibat dalam komunikasi terkait jasa prostitusi melalui aplikasi.

Pihak kepolisian juga melibatkan warga lokal dalam penggerebekan ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadan.

Untuk tindakan mereka, DL dan RA dihadapkan pada pasal berat termasuk Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 76I jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga :  Posyandu Jadi Garda Terdepan Kesehatan, Benyamin Dorong Peran Aktif Masyarakat

Dalam menghadapi bulan suci ini, Kapolres Zain Dwi Nugroho mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mewaspadai berita hoax yang dapat meresahkan.(wld)

Berita Terkait

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  
Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:02 WIB

Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat

Berita Terbaru