Reformasi Besar PPDB 2024: SKTM Ditiadakan, Kartu Keluarga Wajib Berbarcode untuk Zonasi!

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani.(ist)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tak berlaku lagi dalam jalur afirmasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025.

“Tahun ini ada perbedaan yang mencolok, jalur afirmasi tidak lagi menggunakan SKTM tetapi menggunakan PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS,” kata Tabrani di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu (12/6/2024)

Baca Juga :  Wakil Bupati Hadiri Pendistribusian KKS di Tarutung

Tidak hanya itu lanjut Tabrani pada jalur zonasi juga pihaknya tidak memperbolehkan calon peserta didik baru untuk menumpang Kartu Keluarga (KK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk jalur zonasi pun ada perbedaan yang mencolok yaituh tidak boleh menumpang Kartu Keluarga, Jadi harus satu KK utuh dan KK nya juga harus berbarcode” katanya.

Lebih Lanjut Tabrani mengatakan pada penerimaan calon peserta didik baru tahun 2024/2025 pihaknya telah menyediakan helps desk disetiap sekolah untuk membantu calon peserta didik baru melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi

“Jadi kalau ngga ada sinyal calon peserta didik baru bisa langsung datang ke sekolah, nanti ada operator yang siap membantu melakukan pendaftaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi pendaftaran PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua akan dilaksanakan selama 5 hari mulai 19 Juni 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Biro Logistik Polda Banten Gelar Rakernis

Kemudian untuk jalur Prestasi Akademik akan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 5 Juli 2024 dan Non Akademik mulai 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2024.

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksana selama 10 hari mulai 19 Juli sampai 29 Juli 2024. Selanjutnya juga akan dilaksanakan tes minat dan bakat calon siswa (Rom)

Berita Terkait

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Kasus Percobaan Penculikan, Motif Diduga Persoalan Asmara
‎Pemkab Taput Lantik 17 Pejabat Administrator Perkuat Kinerja Perangkat Daerah
‎Bupati Taput Tekankan Pendidikan Karakter di Tengah Era AI‎
Komit Perkuat SDM Sehat dan Produktif, Bupati Taput Anggarkan Premi JKN Rp38,06 miliar Tahun 2026
‎Pemkab Taput Hadiri Ibadah Minggu II Dung Trinitatis dan Pelantikan Pengurus Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota‎
‎Bupati JTP Hutabarat Resmikan Ujian Kenaikan Sabuk Kyu Wadokai, Diikuti 300 Karateka‎
Pemkab Taput Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang
Sinergi UHC Pemkab Taput Bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Kasus Percobaan Penculikan, Motif Diduga Persoalan Asmara

Senin, 15 Juni 2026 - 22:04 WIB

‎Pemkab Taput Lantik 17 Pejabat Administrator Perkuat Kinerja Perangkat Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 21:53 WIB

‎Bupati Taput Tekankan Pendidikan Karakter di Tengah Era AI‎

Senin, 15 Juni 2026 - 12:41 WIB

Komit Perkuat SDM Sehat dan Produktif, Bupati Taput Anggarkan Premi JKN Rp38,06 miliar Tahun 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

‎Pemkab Taput Hadiri Ibadah Minggu II Dung Trinitatis dan Pelantikan Pengurus Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota‎

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB

Pemkab Taput Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang

Senin, 15 Juni 2026 - 12:12 WIB

Sinergi UHC Pemkab Taput Bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:23 WIB

Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton Dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial

Berita Terbaru