Penutupan Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang oleh Satpol PP

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian Ilegal, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (ist)

Galian Ilegal, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2024. Penutupan dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Menurut laporan masyarakat, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  PJ Walikota Hadiri Gebyar PAUD 2024 di Mall TANGCITY

“Dalam penutupan ini, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi lingkungan sekitar,” ujar Agus.

Dalam aksinya, Satpol PP mencatat adanya 6 unit ekskavator dan 44 dump truk yang terlibat dalam mengangkut tanah dari lokasi galian ilegal tersebut. Agus Suryana memberikan imbauan kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi "Apa itu" Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup PT. RLP

“Kami berharap para pengelola aktivitas galian tanah memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” tambah Agus.

Penindakan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)

Berita Terkait

DPRD Dorong Peternak Ikan Lele Berkembang Jadi Sektor Industri Pangan Kota Tangerang
Jaga Kualitas Proyek, Maryono Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Patuh Regulasi
KUTIL Cimone Perkuat Ketahanan Pangan, Sachrudin: Layak Jadi Contoh Wilayah Lain
Maryono: Pemuda Punya Peran dalam Membangun Generasi Berkualitas
Sachrudin Instruksikan Percepatan Operasional RSUD Panunggangan Barat
Jobfair Edisi HUT ke-33 Kota Tangerang di GOR Nambo Jaya, 1.459 Loker Dibuka!
Kenang Masa Muda, Sachrudin Motivasi Kader Saat Pelantikan HMI Kota Tangerang
Di Resmi, Wali Kota Tangerang Buka Kompetisi Sepak Bola Kelompok Umur Liga PASS 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15 WIB

DPRD Dorong Peternak Ikan Lele Berkembang Jadi Sektor Industri Pangan Kota Tangerang

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Jaga Kualitas Proyek, Maryono Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Patuh Regulasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:44 WIB

KUTIL Cimone Perkuat Ketahanan Pangan, Sachrudin: Layak Jadi Contoh Wilayah Lain

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:55 WIB

Maryono: Pemuda Punya Peran dalam Membangun Generasi Berkualitas

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:02 WIB

Sachrudin Instruksikan Percepatan Operasional RSUD Panunggangan Barat

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Jobfair Edisi HUT ke-33 Kota Tangerang di GOR Nambo Jaya, 1.459 Loker Dibuka!

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:31 WIB

Kenang Masa Muda, Sachrudin Motivasi Kader Saat Pelantikan HMI Kota Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:45 WIB

Di Resmi, Wali Kota Tangerang Buka Kompetisi Sepak Bola Kelompok Umur Liga PASS 2026

Berita Terbaru