Penutupan Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang oleh Satpol PP

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian Ilegal, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (ist)

Galian Ilegal, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2024. Penutupan dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Menurut laporan masyarakat, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dukung Pengamanan Pilkada 2024, Kalapas Hadiri Doa Bersama di Polres Cilegon

“Dalam penutupan ini, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi lingkungan sekitar,” ujar Agus.

Dalam aksinya, Satpol PP mencatat adanya 6 unit ekskavator dan 44 dump truk yang terlibat dalam mengangkut tanah dari lokasi galian ilegal tersebut. Agus Suryana memberikan imbauan kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Seminar Pendidikan di Tangerang Terselubung Kampanye Politik?

“Kami berharap para pengelola aktivitas galian tanah memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” tambah Agus.

Penindakan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)

Berita Terkait

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan
Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret
Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat
Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan
Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik
Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis
Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:20 WIB

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:54 WIB

Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:28 WIB

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:27 WIB

Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:00 WIB

Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:19 WIB

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:09 WIB

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru