Penutupan Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang oleh Satpol PP

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian Ilegal, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (ist)

Galian Ilegal, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2024. Penutupan dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Menurut laporan masyarakat, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kegiatan PKTD Normalisasi Saluran Irigasi Di Desa Blukbuk Sukses Di Laksanakan

“Dalam penutupan ini, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi lingkungan sekitar,” ujar Agus.

Dalam aksinya, Satpol PP mencatat adanya 6 unit ekskavator dan 44 dump truk yang terlibat dalam mengangkut tanah dari lokasi galian ilegal tersebut. Agus Suryana memberikan imbauan kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Heboh Muda-mudi Pesta Miras di Kantin Sekda Puspemkab Tangerang

“Kami berharap para pengelola aktivitas galian tanah memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” tambah Agus.

Penindakan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)

Berita Terkait

Sosialisasi SKM, Wakil Walikota Tangerang: Tetaplah Tersenyum untuk Pelayanan Publik
Walikota Tangerang, Sachrudin: 84 ASN Terima SK Pensiun
Terkait Banjir di Jabodetabek, Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD
Beroperasi, Ini Proses Panjang Revitalisasi di Pasar Anyar Tangerang
Wali Kota Tangerang, Sachrudin: Lepas 15 Calon Siswa SR
LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin: Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi
Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas
Kolaborasi Kurangi Sampah dari Sumbernya, Pemkot Tangerang Uji Coba Mesin Incinerator
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:06 WIB

Sosialisasi SKM, Wakil Walikota Tangerang: Tetaplah Tersenyum untuk Pelayanan Publik

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:49 WIB

Walikota Tangerang, Sachrudin: 84 ASN Terima SK Pensiun

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

Beroperasi, Ini Proses Panjang Revitalisasi di Pasar Anyar Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 11:51 WIB

Wali Kota Tangerang, Sachrudin: Lepas 15 Calon Siswa SR

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:46 WIB

LPJ APBD 2024 Disahkan, Sachrudin: Kolaborasi Pemkot dan DPRD Berbuah Apresiasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:29 WIB

Bimtek LKPM, Sekda: Upaya Hadirkan Investasi Berkualitas

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kolaborasi Kurangi Sampah dari Sumbernya, Pemkot Tangerang Uji Coba Mesin Incinerator

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:10 WIB

Tinjau Pembangunan Jalan dan Jembatan di Kawasan Sipon, Sachrudin: Pastikan Sesuai Standar

Berita Terbaru

Tangerang

Walikota Tangerang, Sachrudin: 84 ASN Terima SK Pensiun

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:49 WIB