TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2024. Penutupan dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Menurut laporan masyarakat, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam penutupan ini, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi lingkungan sekitar,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, Satpol PP mencatat adanya 6 unit ekskavator dan 44 dump truk yang terlibat dalam mengangkut tanah dari lokasi galian ilegal tersebut. Agus Suryana memberikan imbauan kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum di sekitar lokasi.
“Kami berharap para pengelola aktivitas galian tanah memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” tambah Agus.
Penindakan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)