TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, atau yang dikenal sebagai Bank Banten, secara resmi berdiri sendiri sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten. Langkah ini diambil setelah saham Bank Banten resmi dialihkan dari PT Banten Global Development (BGD) ke Pemerintah Provinsi Banten melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) yang digelar di Hotel Aston Serang pada Jumat, 23 Februari 2024.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan saham Bank Banten kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan proporsional yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). “Tentu dengan perhitungan yang sesuai dengan proporsional bagi pemerintah daerah itu untuk kita serahkan sesuai dengan mandatori yang dituangkan dalam Perda kepada kabupaten/kota di Provinsi Banten,” ungkap Al Muktabar setelah pembukaan RUPS LB.
Menurut Al Muktabar, strategi ini bertujuan untuk menjadikan Bank Banten sebagai milik bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota. “Dan itu diserahkan saja,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemegang saham Bank Banten dari pemerintah kabupaten/kota diharapkan akan menerima kepemilikan saham tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. “Bukan hal yang harus mengeluarkan biaya dari pemerintah daerah kabupaten/kota,” tambahnya.
Al Muktabar yakin bahwa para Bupati/Walikota dengan kesadaran akan kepentingan bersama dan semangat kebersamaan akan bersama-sama memiliki Bank Banten ini. Pembagian saham dari bank eks Bank Pundi ini akan dilakukan secepatnya setelah proses analisis. “Diperlukan langkah-langkah teknis, aspek hukum, pola. Sedang kita rumuskan, tapi strukturnya sudah terbentuk. Kenapa? Karena sudah dimandatkan di Perda tentang Bank Banten. Kita upayakan secepatnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” jelas Al Muktabar.
Langkah ini menandai tahap baru dalam perkembangan Bank Banten sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi daerah Provinsi Banten.(wld)