Klarifikasi Pemkab Nias Barat Terkait Kepastian PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Honorer

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan klarifikasi terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta tenaga honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemkab Nias Barat.

Melalui pejabat terkait, Pemkab Nias Barat menjelaskan bahwa proses perpanjangan kontrak dan penetapan status kepegawaian masih menunggu penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan nasional pasca seleksi ASN serta kemampuan fiskal daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami telah dan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk instansi teknis lainnya, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar salah seorang pejabat Pemkab Nias Barat.

Pemkab Nias Barat juga menegaskan bahwa seluruh berkas administrasi PPPK paruh waktu dan tenaga honorer yang telah masuk melalui BKPSDM tetap tercatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai melalui aksi, pemerintah daerah menyatakan menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Pemkab Taput Salurkan Bantuan Pendidikan Kepada 774 Mahasiswa Berprestasi

Aspirasi tersebut, menurut Pemkab, menjadi masukan penting dalam merumuskan kebijakan kepegawaian yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap masyarakat dan para pegawai dapat bersabar sembari menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kolaborasi Jakarta-Banten untuk Warga, Mulai dari MRT Hingga Penanganan Banjir

Pemkab menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian administrasi kepegawaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

DZ

Berita Terkait

Sampah Jadi Pundi Rupiah, Tri Waluyo: Pemprov DKI Tidak Boleh Takut dengan Oknum Sampah
Musrenbang RKPD 2027 Nias Barat, Ketua DPRD Kevin KP Waruwu Tekankan Sinergi Asta Cita dan Peningkatan PAD
Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke
Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:20 WIB

Sampah Jadi Pundi Rupiah, Tri Waluyo: Pemprov DKI Tidak Boleh Takut dengan Oknum Sampah

Selasa, 21 April 2026 - 12:11 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Nias Barat, Ketua DPRD Kevin KP Waruwu Tekankan Sinergi Asta Cita dan Peningkatan PAD

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:19 WIB

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB