NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan klarifikasi terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta tenaga honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemkab Nias Barat.
Melalui pejabat terkait, Pemkab Nias Barat menjelaskan bahwa proses perpanjangan kontrak dan penetapan status kepegawaian masih menunggu penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan nasional pasca seleksi ASN serta kemampuan fiskal daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami telah dan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), termasuk instansi teknis lainnya, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar salah seorang pejabat Pemkab Nias Barat.
Pemkab Nias Barat juga menegaskan bahwa seluruh berkas administrasi PPPK paruh waktu dan tenaga honorer yang telah masuk melalui BKPSDM tetap tercatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai melalui aksi, pemerintah daerah menyatakan menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Aspirasi tersebut, menurut Pemkab, menjadi masukan penting dalam merumuskan kebijakan kepegawaian yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap masyarakat dan para pegawai dapat bersabar sembari menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.
Pemkab menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian administrasi kepegawaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
DZ















