TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melaksanakan deportasi dan detensi terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara sejak Januari hingga awal Maret 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, memberikan pernyataan terkini pada hari Rabu (6/3/2024) mengenai sanksi penegakan aturan imigrasi tersebut.
Dari 41 WNA, sebanyak 11 orang dideportasi dari Indonesia. Adapun tiga WNA lainnya sedang dalam detensi, termasuk dua Warga Negara Malaysia dan satu Warga Negara Inggris. Sementara itu, 27 WNA asal Sri Lanka telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Lebih lanjut, Rakha juga menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap orang asing akan tetap dilakukan oleh Imigrasi Tangerang bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), baik secara tertutup maupun terbuka. Pengawasan ini pun akan berlangsung selama bulan Ramadhan dengan operasional kantor mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup, serta secara 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di wilayah Tangerang tercatat sekitar 1.887 orang asing yang tinggal, bekerja, atau melakukan bisnis. Mengingat hanya terdapat 10 petugas Imigrasi di Tangerang, Tim Pora yang terdiri dari anggota TNI/Polri, dinas terkait, dan stakeholder di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan, ikut andil dalam pengawasan keimigrasian.
Muhammad Akram, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Hukum dan Ham Provinsi Banten, menguraikan bahwa Tim Pora tidak hanya mengambil tindakan pengawasan, tetapi juga turut menjaga kedaulatan negara dari gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh WNA yang mengganggu ketertiban atau tidak memberi manfaat bagi negara.
Pertemuan tahunan Tim Pora akan berfungsi sebagai sarana untuk saling bertukar informasi dan mengkoordinasikan upaya pengawasan ke depan. Langkah-langkah ini diarahkan untuk memperketat kontrol dan meningkatkan keamanan dalam kawasan wilayah hukum mereka.(wld)