41 WNA Deportasi dan Detensi oleh Imigrasi Tangerang, Tim Pora Tingkatkan Pengawasan

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi imigrasi. (ist)

Illustrasi imigrasi. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melaksanakan deportasi dan detensi terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara sejak Januari hingga awal Maret 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, memberikan pernyataan terkini pada hari Rabu (6/3/2024) mengenai sanksi penegakan aturan imigrasi tersebut.

Dari 41 WNA, sebanyak 11 orang dideportasi dari Indonesia. Adapun tiga WNA lainnya sedang dalam detensi, termasuk dua Warga Negara Malaysia dan satu Warga Negara Inggris. Sementara itu, 27 WNA asal Sri Lanka telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

Baca Juga :  Volume Sampah di Kota Tangerang Meningkat 20 Persen Selama Libur Lebaran, DLH Jaga Kebersihan Kota

Lebih lanjut, Rakha juga menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap orang asing akan tetap dilakukan oleh Imigrasi Tangerang bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), baik secara tertutup maupun terbuka. Pengawasan ini pun akan berlangsung selama bulan Ramadhan dengan operasional kantor mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup, serta secara 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat.

Di wilayah Tangerang tercatat sekitar 1.887 orang asing yang tinggal, bekerja, atau melakukan bisnis. Mengingat hanya terdapat 10 petugas Imigrasi di Tangerang, Tim Pora yang terdiri dari anggota TNI/Polri, dinas terkait, dan stakeholder di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan, ikut andil dalam pengawasan keimigrasian.

Muhammad Akram, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Hukum dan Ham Provinsi Banten, menguraikan bahwa Tim Pora tidak hanya mengambil tindakan pengawasan, tetapi juga turut menjaga kedaulatan negara dari gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh WNA yang mengganggu ketertiban atau tidak memberi manfaat bagi negara.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Satpol PP Tingkatkan Kewaspadaan Dini

Pertemuan tahunan Tim Pora akan berfungsi sebagai sarana untuk saling bertukar informasi dan mengkoordinasikan upaya pengawasan ke depan. Langkah-langkah ini diarahkan untuk memperketat kontrol dan meningkatkan keamanan dalam kawasan wilayah hukum mereka.(wld)

Berita Terkait

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan
Pemkot Tangerang Pastikan Perbaikan 20 Ruas Jalur Mudik Rampung 24 Maret
Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat
Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan
Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik
Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis
Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:20 WIB

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:28 WIB

Laris Manis! Gerakan Gampang Sembako Murah Diserbu Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:27 WIB

Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:00 WIB

Gelar Rapat Perdana dengan Forkopimda, Sachrudin-Maryono Perkuat Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi Jelang Arus Mudik

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:19 WIB

Safari Ramadan ke Kota Tangerang, Gubernur Apresiasi Program Pendidikan Gratis di Kota Tempat Tinggalnya

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely : Validasi Tiket 594 Data Pemudik, Gratis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:09 WIB

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Wali Kota Paparkan Perubahan Regulasi Pajak dan Retribusi

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:27 WIB

Serahkan Bantuan Kursi Roda saat Safari Ramadan, Sachrudin : Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru