Geger! Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Kohod, Apa yang Akan Terjadi?

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemalsuan surat tanah garapan di Desa Kohod.(ist)

Sidang pemalsuan surat tanah garapan di Desa Kohod.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam lanjutan sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki Sidang tuntutan
Rabu (19/6/2024)

Pribahasa mengatakan, sepintar-pintar tupai melompat, akhirnya jatuh juga.Kata pepatah sehebat-hebatnya penipuan tetap berurusan pada pihak aparat hukum. Dengan kesombongan dan kerakusan, akhirnya menjerat mantan kades kohod di tuntut satu tahun penjara oleh pengadilan negeri Tangerang Banten

Baca Juga :  Sidak Pelayanan Publik dan Command Center, Dr. Nurdin Minta Fungsi TLR Dikembalikan Seperti Sedia Kala

“Kini mantan kades kohod Rohaman bin Ungi di jatuhkan tuntutan satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam sidang lanjutan Perkara tersebut Jaksa menjatuhkan tuntutan Terdakwa Hengky dan Hendra lima tahun penjara dalam sidang lanjutan di Ruang sidang dua

Baca Juga :  IMO-Indonesia Dukung Penuh Dua Paslon di Pilkada Sumatera Utara

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) sidang lanjutan perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  DPW Gelar Rakerwil MIO-INDONESIA Provinsi NTB, Ajak Dukung, Investasi, dan Sukses Pilkada 2024

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(Rom)

Berita Terkait

Terakhir, Pj Wali Kota : Tata Kelola yang Baik Terstruktur di Pemkot Tangerang
Buka Festival Musik Islam, Pj Wali Kota Tangerang : Pererat Silaturahmi Lewat Seni
Miliki Ribuan Ruas Jalan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni : Ini Berikut Daftar!
Malam Nisfu Syaban, Pj : Bagi 120 Paket Santunan Anak Yatim
Seluruh Anggota DPRD, Pj Wali Kota Tangerang Hadiri Sosialisasi LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi
Bekali Diri Buka Usaha, BLK Kota Tangerang Gelar Pelatihan Tata Boga
Puluhan Pegawai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkot
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:10 WIB

Terakhir, Pj Wali Kota : Tata Kelola yang Baik Terstruktur di Pemkot Tangerang

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:05 WIB

Buka Festival Musik Islam, Pj Wali Kota Tangerang : Pererat Silaturahmi Lewat Seni

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:57 WIB

Miliki Ribuan Ruas Jalan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni : Ini Berikut Daftar!

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:24 WIB

Malam Nisfu Syaban, Pj : Bagi 120 Paket Santunan Anak Yatim

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:03 WIB

Seluruh Anggota DPRD, Pj Wali Kota Tangerang Hadiri Sosialisasi LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:27 WIB

Bekali Diri Buka Usaha, BLK Kota Tangerang Gelar Pelatihan Tata Boga

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:29 WIB

Puluhan Pegawai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:16 WIB

Pj Wali Kota Tangerang Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkot

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Joki Balap Liar Diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 16 Feb 2025 - 23:00 WIB