Adanya Pemberitaan di Media Online Sekdes Kohod Angkat bicara

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Adanya pemberitaan di Media Online terkait adanya biyaya pembuatan surat tanah dalam pembuatan PPJB sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) warga Kampung Alar Jiban yang terkena relokasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK dengan luas tanah 946 m2 tersebut, dengan pemberitaannya itu tidak secara rinci dalam penjelasannya. Dan Inilah penjelasan sebenarnya dari Sekdes Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dijelaskannya, Sekdes Kohod (UK,) Mengatakan bahwa kronologis awalnya, Ada salah satu
warga (AR) Kampung Alar Jiban, Desa Kohod yang terkena Relokasi oleh PT. Ingin mengurus surat tanahnya. Karena tidak memiliki surat apapun terkait bidang tanahnya tersebut.

Baca Juga :  Kota Tangerang, Dilantik 27 Kepala Sekolah Serta 39 pejabat Fungsional dan Struktural

“Waktu itu, dia datang menemui saya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), karena tanah tersebut sebelumnya sudah terjual sebagian oleh keluarganya. Dan tidak di urus surat (AJB) sisa tanah yang di jual tersebut. ” katanya”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sekdes mengatakan, jika pembuatan AJB tidak bisa, karena sebelumnya tanah tersebut sudah memiliki surat tanah.

“Berhubung warga meminta ingin dibuatkan agar bisa dibayar oleh PT. Akhirnya saya telusuri lah asal usulnya tanah tersebut, dan (AR ) tidak memiliki surat apapun. Nah dari situlah sampai saya mendatangkan orang BPN untuk mengukur (mengetahui luas) sisa tanah yang belum terjual itu, dan diketahui tanah sisa yang belum terjual tersebut ada sekitar Sembilan ratus sekian.”katanya

Baca Juga :  Lagi-lagi Pengurus IRMAS Dan Ketua DKM Berikan Santunan Kerohiman Kematian

Dari rasa tanggung jawab sebagai aparatur desa kepada warganya tersebut agar tanahnya dapat dibayar oleh PT, Sekdes pun akhirnya membuatkan Alas Hak dari dasar pengukuran BPN, namun dari semua proses itu pastinya ada biaya yang dikeluarkan.

“Biaya tiga puluh juta tersebut diminta oleh saya pun tidak sekali Gus bang dengan bertahap beberapa Kali (AR) memberikan ke saya. Sekali lagi saya tegaskan, dan sudah jelas uang itu pun untuk pembuatan persyaratan , pengurusan surat-surat dasar, agar lahan tanah milik warga inisial (AR ) nantinya dapat dibayar oleh pihak PT dan (AR) juga sudah menerima surat tanda terima.”jelasnya

Baca Juga :  Kontroversi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa: Dugaan Korupsi dan Klaim Tanah 32 Miliar, Pemkab Tangerang Dalam Sorotan!

Selain itu, H Eman dari PT Kukuh Mandiri menjelaskan ke awak Media bahwa untuk pengurusan surat menyurat tidak ada biaya dan di tanggung sama pihak PT dalam proses relokasi tersebut hanya berlaku jika posisi tanahnya itu berada di lahan yang baru, Bukan di lokasi tanah yang lama.

“Yang di tanggung oleh PT itu bang, biayaya pengurusan surat tanah yang berlokasi di lahan yang baru, bukan di lahan yang lama.”ucapnya Eman kepada wartawan, Selasa (2/7/2024) tandasnya”(Rom)

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan PAD Lewat Peralihan PDAM TKR Ke PDAM TB
Gampang Kerja Hadirkan Peluang Nyata, Ribuan Warga Kota Tangerang Masuk Dunia Kerja
Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Tangerang Serah Tanaman 20.000 Bibit Pohon Kelapa
HAB ke-80, Sachrudin: Moderasi Beragama Modal Kemajuan Bangsa
Peringatan Isra Mikraj, Maryono Serukan Penguatan Akhlak dan Solidaritas Sosial
Bersama IKM Tangerang, Wali Kota Ajak Ormas Berkontribusi Aktif Bangun Kota
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:33 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan PAD Lewat Peralihan PDAM TKR Ke PDAM TB

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:01 WIB

Gampang Kerja Hadirkan Peluang Nyata, Ribuan Warga Kota Tangerang Masuk Dunia Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:25 WIB

Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program Diskon PBB dan BPHTB

Senin, 19 Januari 2026 - 18:23 WIB

HAB ke-80, Sachrudin: Moderasi Beragama Modal Kemajuan Bangsa

Senin, 19 Januari 2026 - 18:11 WIB

Peringatan Isra Mikraj, Maryono Serukan Penguatan Akhlak dan Solidaritas Sosial

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:46 WIB

Bersama IKM Tangerang, Wali Kota Ajak Ormas Berkontribusi Aktif Bangun Kota

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:50 WIB

Warga Minta Perlindungan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Bakal Panggil Pengembang

Berita Terbaru