Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Baru Kasus Scam Online Internasional Rp 1,5 T

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Bareskrim Polri menangkap tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online yang diduga menyebabkan kerugian Rp 1,5 triliun bagi para korban. Tersangka berinisial L (27) ini ditangkap saat baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

“Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (19/07/2024).

Tersangka L ditangkap saat mendarat setelah melakukan perjalanan dari Dubai pada Rabu (17/07/2025). L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.

Penangkapan ini merupakan kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.

Baca Juga :  Sederet Prestasi Kapolda Papua Mathius D Fakhiri Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Komjen

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham,” ucapnya.

L diduga menjadi bagian yang mengakibatkan 823 WNI menjadi korban scam online walaupun ia bekerja di dalam jaringan tersebut selama 3 bulan. Tersangka dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri di Surabaya

Sebelumnya, Bareskrim lebih dulu menangkap empat orang tersangka kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Mereka diduga beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara.

Kadivhumas

Berita Terkait

Biro SDM Polda Banten Sosialisasi Penerimaan Siswa SIPSS Tahun 2025 Melalui Talkshow di Radio RRI Banten
Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang Dicek Ombudsman RI Didampingi Kapolresta Tangerang
Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang
Kapolri Hadiri Tanwir I Aisyiyah, Bicara Peran Polri Dukung Kesetaraan Gender
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Divhumas Polri Raih Predikat WBK
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Polresta Tangerang Pengamanan Kegiatan Rekontruksi Bersama Puspom AL Kasus Penembakan di Rest Area Km 45
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:53 WIB

Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang Dicek Ombudsman RI Didampingi Kapolresta Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 02:16 WIB

Wakapolri Resmi Membuka Pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-34 dan Sespimmen Polri Dikreg ke-65 TA 2025 di Lembang

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:47 WIB

Kapolri Hadiri Tanwir I Aisyiyah, Bicara Peran Polri Dukung Kesetaraan Gender

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:30 WIB

Divhumas Polri Raih Predikat WBK

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:23 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:31 WIB

Polresta Tangerang Pengamanan Kegiatan Rekontruksi Bersama Puspom AL Kasus Penembakan di Rest Area Km 45

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:20 WIB

Kapolres Metro Bekasi Dipimpin KBP Mustofa Disambut Dengan Tradisi Pedang Pora

Berita Terbaru