Ditetapkan Jadi Dirut PT TNG, Muhammad Rijal Mundur Diri dari Partai dan Anggota DPRD

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Penetapan Direktur PT TNG Kota Tangerang, setelah diumumkan menjadi Direktur PT TNG pada RUPS tahunan 2024, tanggal 24 Juli 2024, Muhammad Rijal pun mengudurkan diri dari partai dan anggota DPRD serta tidak lagi mengambil fasilitas jabatan sebagai wakil rakyat.

Hal tersebut disampaikan Rijal kepada wartawan, di Ruang Komisi III DPRD Kota Tangerang, Jumat (26/07/2024), sehari setelah ia terpilih menjadi Dirut PT TNG pada 24 Juli 2024 kemarin.

Baca Juga :  Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Pimpin Dewan Pakar Timnas AMIN

Direktur PT Tangerang Nusantara Global (Perseroda), Muhammd Rijal menegaskan akan memicu kinerja perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Tangerang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rijal menjelaskan, PT TNG yang berdiri sejak tahun 2016 lalu sesuai dengan Perda, adalah sebuah perusahaan multi bisnis yang sekarang menjalankan sedikitnya lima (5) bidang usaha.

“Lima bidang usaha itu meliputi, transportasi, perparkiran, SPBU, penataan PKL Pasar Lama, dan bidang sembako. Dan semua ini akan kita evaluasi apa saja kekurangannya,” Jelasnya.

Sebagai sebuah perusahaan, PT TNG, lanjutnya, tentu ada yang berorientasi pada keuntungan dan laba bersih yang akan menghasilkan deviden untuk pemerintah daerah.

Baca Juga :  Media Asing Sorot Anies & Cak Imin di Pilpres RI, Sebut Ini

Dalam kesempatan ini, dirinya dengan tegas mengatakan siap membawa PT Tangerang Nusantara Global (Perseroda) menyumbangkan PAD bagi Kota Tangerang.

“Juga berusaha PT TNG ini menjadi salah satu BUMD yang membantu PAD bagi Kota Tangerang,” Ujarnya.

“Jadi kalau kita mau maju, dirinya selaku Direktur yang baru terpilih pasti membutuhkan orang-orang yang membantu dan punya visi yang sama. SDM pasti kita evaluasi juga,” seraya berjanji tidak akan jadi calo dan melarang percaloan di PT TNG, Imbuh nya.

“Fokusnya adalah bagaimana TNG ke depan ini, dilihat masyarakat Kota Tangerang. TNG bekerja dengan baik, menghasilkan peningkatan PAD yang bagus dan menyenangkan bagi Kota Tangerang,” tutup nya.

ALK

Berita Terkait

Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang
Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari
Pj. Wali Kota Tangerang : Jaga Netralitas dan Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Manapun
Voting Online Pasca Debat Pilgub Kalteng: Abdul Razak-Sri Suwanto Raih Simpati Publik
Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng
KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024
Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Dharma-Kun, Dhipa Adista Justicia Lawfirm Resmi Sebagai Tim Hukum dan Advokasi
Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 07:31 WIB

Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang

Selasa, 5 November 2024 - 14:54 WIB

Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Pj. Wali Kota Tangerang : Jaga Netralitas dan Tidak Memihak Kepada Pasangan Calon Manapun

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Voting Online Pasca Debat Pilgub Kalteng: Abdul Razak-Sri Suwanto Raih Simpati Publik

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Pengamat Politik: Abdul Razak-Sri Suwanto Tampil Cemerlang di Debat Pilgub Kalteng

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:03 WIB

KPU Kota Tangerang Cetak 1.414.274 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Pemenangan Pasangan Cagub-Cawagub Dharma-Kun, Dhipa Adista Justicia Lawfirm Resmi Sebagai Tim Hukum dan Advokasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:58 WIB

Soroti Dinamika di Pilgub Babel, Yakub Ismail Beri Pandangan Khusus ke Paslon Erzaldi-Yuri

Berita Terbaru

Tangerang

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:50 WIB