Paska Putusan MK Kontestasi Politik Berubah 5 Partai di Kabupaten Bekasi Dapat Usung Pasangan Cabub Tanpa Koalisi

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Adapun putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada.

Hal ini menjadi peluang bagi 5 (lima) Partai Politik di Kabupaten Bekasi yang dapat mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati tanpa harus koalisi dengan partai lain

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amar Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pada hari Selasa 20 Agustus 2024, dan berlaku efektif sejak dibacakan.

Esensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu berdampak terhadap peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi.

Salah satu Amar Putusan yang mengejutkan adalah, tentang syarat dukungan untuk pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, yang pada awalnya menggunakan hitungan perolehan kursi DPRD, diubah menjadi dihitung dari jumlah perolehan suara.

Sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Non Parlemen (tidak memiliki kursi di DPRD) juga dimungkinkan dapat mendaftarkan Calon Gubernur, Calon Bupati/Walikota, sepanjang prosentase perolehan suaranya memenuhi.
Sebelum putusan inj diketahui banyak Partai Politik yang awalnya terancam tidak bisa mencalonkan Gubernur, Bupati/Walikota, masih memilki kans untuk dapat mencalonkan calon, sepanjang jumlah perolehan suaranya memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Bendera Lusuh dan Besi Reklame Berkarat di Kantor Koordinator SDN Wilayah Mauk

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi prosentase tertentu yang dihitung dari perolehan suara parpol dengan Daftar Pemilih Tetap.

Untuk Kabupaten/Kota, prosentase syarat dukungan untuk dapat mencalonkan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:

  1. DPT s/d 250 ribu : 10% dari suara sah Pileg.
  2. DPT 250 – 500 ribu : 8,5% dari suara sah Pileg.
  3. DPT 500 ribu – 1 juta : 7,5% dari suara sah Pileg.
  4. DPT 1 juta lebih : 6,5% dari suara sah Pileg.

Maka untuk di Kabupaten Bekasi, dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi Partai Politik yang hendak mencalonkan Bupati/Wakil Bupati.Sepeti kita ketahui bersama jumlah DPT Pileg 2024 adalah sebanyak 2.200.209 Pemilih maka Parpol atau Gabungan Partai Politik yang dapat mencalonkan Bupati adalah 6,5% (penduduk diatas 1juta) dikalikan jumlah DPT.

Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan Bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara.

Jika kemarin sebelum adanya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Partai Politik di Kabupaten Bekasi berlomba-lomba mencari dukungan koalisi dengan parpol lainnya, maka pasca Putusan MK ini tentulah banyak perubahan peta politik Pilkada Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Atau dimungkinkan akan semakin banyak kesempatan Calon Bupati untuk bisa mendaftar, sehingga esensinya dimungkinkan kans jumlah Calon Bupati dapat juga menjadi lebih banyak.

Mari kita analisa dan hitung dari Perolehan Suara Partai Politik dalam Pileg 2024, ada 5 partai yang perolehan suaranya dapat mencalonkan Calon Bupati sendiri tanpa harus koalisi dengan partai lain.

– Partai Golkar: 268.789

– Partai Gerindra: 258.436 suara

– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 233.868 suara

– PDI Perjuangan: 210.870 suara

– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 49.006 suara

Dari data diatas, setidaknya ada 5 partai politik di Kabupaten Bekasi, yang dapat mencalonkan Bupati/Wakil Bupati, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Juga masih dimungkinkan Gabungan Partai Politik yang kursi di Parlemen dibawah 5 kursi sekalipun, dapat lagi bergabung/koalisi dengan partai lain untuk mengusung pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati.

Termasuk sebanyak 7 (tujuh) Partai Politik Non Parlemen di Kabupaten Bekasi jika semua bergabung saja, perolehan suaranya kisaran 129.932 suara.

Baca Juga :  Roadshow Kemerdekaan RI Hari II, Pemkab Tapanuli Utara Kunjungi Sipoholon dan Sipahutar

Meskipun belum bisa mengusung Calon Bupati/Wakil Bupati sendiri, namun Partai Non Parlemen juga patut diperhitungkan dalam syarat dukungan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.

Sebagai kader Partai PDI Perjuangan, kami tentu menyambut baik, bersyukur dan mengapresiasi Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, Putusan MK ini sudah sempurna dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi semua.

Ditengah Partai kami yang dikeroyok oleh gempuran Koalisi Besar seperti KIM PLUS, yang di beberapa wilayah mengancam Partai kami tidak dapat mengusung Calon Gubernur/Bupati/Walikota.

Seperti di Jakarta, maka dengan adanya Putusan MK ini, PDI Perjuangan dipastikan bisa mencalonkan Calon Gubernur Jakarta, karena jumlah perolehan suaranya di angka 14,01%.

Termasuk di Jawa Barat dengan perolehan suara sekitar 2.970.223 suara pada Pileg 2024 kemarin, maka dipastikan PDI Perjuangan Jawa Barat juga dapat mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri, meskipun tanpa koalisi dengan partai lain.

Saya menyebut Putusan MK kali ini sebagai Penyelamat Demokrasi Pilkada 2024 dari jegalan Oligarki Partai dan Tirani.

Bekasi, 21 Agustus 2024, 03.55 WIB.Salam Juang!
Oleh Jumarno SM ( Sekretaris DPC PDI P Kabupaten Bekasi )

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke
Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB