TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Sebuah dugaan keterlibatan dua Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dalam upaya pemenangan seorang calon legislatif (Caleg) beberapa bulan yang lalu tengah menjadi sorotan. Kedua Kadis yang diduga terlibat adalah inisial BH, Kepala Dinas Pendidikan Taput dan HT, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput.
Dugaan keterlibatan dan bukti foto peristiwa ini mencuat setelah sebuah foto yang memperlihatkan kedua Kadis tersebut bersama sejumlah warga beredar di media sosial (Medsos).
Dalam foto tersebut, warga terlihat mengenakan pakaian bergambar seorang Caleg dan kedua Kadis tampak memakai Dinas melambaikan tangan bersama warga dan Kepala Desa Horison Ranggitgit, yang seolah memberikan simbol dukungan kepada Caleg Provinsi nomor 5 dari PDI Perjuangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Kadis inisial HT, saat di konfirmasi melalui Whatsapp nya tentang keberadaan photonya yang ada di gambar mengatakan bahwa itu tidak ada.
“Tidak ada itu, hanya meninjau lokasi sekolah yang dijadikan lokasi TPS saat itu” jawab Kadis Kominfo yang tidak masuk akal dalam fhoto gambar tersebut berada di depan kantor desa.
Lain halnya, Kepala Desa Horison Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, bermarga Manalu dimintai keterangan justru mintak jumpa. “Kami lagi rapat, jumpa kita hari sabtu ya pak” mintak nya pada penulis, rabu (28/08/2024).
Tak hanya itu, dalam foto tersebut warga juga tampak memegang kantong plastik yang diduga berisi gula dan minyak makan. Dugaan kuat menyebutkan bahwa bahan pokok tersebut mungkin diterima dari kedua Kadis tersebut sebagai bentuk dukungan politik. Praktik ini, jika benar adanya akan melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan adanya kejelasan dan keadilan.
“Transparansi dan penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses demokrasi, apalagi sekarang mau Pilkada” ujar masyarakat yang mintak namanya dirahasiakan.
Pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pasal 9 UU ASN menegaskan bahwa setiap ASN harus menjaga netralitas politik. Jika seorang Kadis terlibat dalam kegiatan politik praktis, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kewajiban netralitas ASN. Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.















