BEKASI, Poskotanews.co.id– Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 09 Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Sejumlah pos anggaran tahun 2024–2025 dinilai perlu penjelasan lebih rinci terkait transparansi penggunaannya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, SDN 09 Mekarsari menerima dana BOS Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp336.140.000. Beberapa komponen yang menjadi perhatian antara lain pengembangan perpustakaan Rp70.085.500. Pada Tahap I Tahun 2025, sekolah menerima Rp86.751.000 dengan rincian penyediaan alat multimedia Rp84.000.000, pemeliharaan Rp46.030.000, serta daya dan jasa Rp21.666.500.
Poskotanews.co.id telah beberapa kali mendatangi SDN 09 Mekarsari untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah Een Nuraeni, S.Pd. terkait rincian penggunaan dana BOS tersebut. Sebelumnya, media ini juga pernah menyoroti tumpukan sampah di lingkungan sekolah yang akhirnya tertangani setelah pemberitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat dan pintu ruangannya terkunci. Staf di ruang UKS menyatakan tidak mengetahui keberadaan kepala sekolah dan menyebut buku tamu langsung ditangani kepala sekolah.
Disebut Dapat Tugas Tambahan Salurkan Kemitraan
Dari informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah Een Nuraeni disebut mendapat tugas tambahan sebagai penyalur “kemitraan” di Gugus X, yang diketuai Kepala SDN 04 Tridayasakti Tambun Selatan, Heny, S.Pd.
Beredar informasi adanya daftar penerima dana kemitraan yang dibagikan oleh Kepala SDN 09 Mekarsari, baik secara langsung maupun transfer, dengan nominal berkisar Rp500.000 ke atas. Tujuan dan kriteria penyaluran dana kemitraan tersebut belum diketahui.
Hingga berita ini diturunkan, Poskotanews.co.id belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Kepala SDN 09 Mekarsari Een Nuraeni, S.Pd. dan Ketua Gugus X Heny, S.Pd. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum direspons.
Dana BOS merupakan dana dari pemerintah pusat dan daerah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk peningkatan mutu pendidikan. Masyarakat berharap ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait penggunaan anggaran dan mekanisme penyaluran dana kemitraan yang dimaksud.
Patupa Pakpahan















