KOTABARU, Poskotanews.co.id- Bupati Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan H. Sayed Jafar Alaydrus, S.H kembali mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga Kecamatan, kamis (12/09/2024).
Ketiga Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Hampang sebanyak 9 Kades dan 9 Anggota BPD Kecamatan Kelumpang Hulu sebanyak 8 Kades dan 8 anggota DPD. Sedangkan untuk Kecamatan Kelumpang Hilir sebanyak 6 Kades dan 9 Anggota BPD.
Dalam sambutannya Bupati Sayed Jafar mengatakan. Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD ini selama dua tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan Kades dan Anggota BPD dapat menjalankan tugas dengan baik di lingkungannya masing-masing. Tentunya untuk mensukseskan program pembangunan yang telah dilaksanakan Kabupaten Kotabaru.
Bupati Sayed Jafar juga menghimbau kepada Kades untuk menjaga kondusifitas yang selama ini sudah tercipta dengan baik. Khususnya dalam menghadapi Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru 27 November 2027.
“Kami menghimbau Kades dapat mensukseskan Pilbup baik sebelum maupun sesudah. Juga memberikan keleluasaan dan kebebasan kepada warga untuk menentukan pilihannya, “ungkapnya.
Alfian















