Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Kecamatan Punggelan Minta Kembalikan Rumah Besar Kami

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA, Poskotanews.co.id – Dengan diterbitkannya peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang struktur kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan non formal (PNF) tidak memiliki rumah sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

Padahal pendidikan non formal memiliki peran yang sangat penting dalam memutus mata rantai anak putus sekolah khususnya di Banjarnegara dan Indonesia pada Umumnya dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten.

Baca Juga :  Polisi dan BPN Saksikan PT. SSS Tunjuk Batas Kav B36 dan B37

Pendidikan non formal berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan kualitas hidup dan martabat masyarakat Banjarnegara khususnya Bangsa Indonesia pada umumnya dalam rangka upaya mewujudkan amanah undang undang dasar 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Menanggapi terbitnya Kepres 188 Tahun 2024 Kepala PKBM Maju Mapan Maimun berharap, Kami Mohon kepada Pemerintah melalui Menteri pendidikan dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti Med, untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut, untuk mengakomodir kembali Pendidikan Non-Formal dalam struktur organisasi setingkat Dirjend sebagai rumah besar pendidikan non formal, Ini adalah Rumah kami.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Harus Turun Tangan 4 Bulan Belum Digaji Guru Honor di SDN 04 Mekarsari Merana

Lanjut Maimun Menyikapi diterbitkannya peraturan presiden No 188 tahun 2024 tentang struktur kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan non formal (PNF) tidak memiliki rumah sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

(Redaksi)

Berita Terkait

Di Kota Tangerang, Buka pendaftaran Pra SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2026
Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emass
Kedepankan Pendekatan Persuasif, Pemkot Tangerang Amankan Aset Eks SDN Rawa Bokor
Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa
LPK SO Mori Gelar Sosialisasi di Beberapa SMK/SMA Negeri dan Swasta di Wilayah IX Taput – Humbahas
Pemkot Tangerang Lakukan Penyesuaian Jam Belajar Sekolah Selama Ramadan
Buka Pelatihan Kepala Sekolah, Maryono: Kepala Sekolah Harus Jadi Teladan di Lingkungan Sekolah
Lewat Lomba Catur, Sachrudin Dorong Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WIB

Di Kota Tangerang, Buka pendaftaran Pra SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2026

Selasa, 28 April 2026 - 14:14 WIB

Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emass

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WIB

Kedepankan Pendekatan Persuasif, Pemkot Tangerang Amankan Aset Eks SDN Rawa Bokor

Senin, 20 April 2026 - 18:07 WIB

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

LPK SO Mori Gelar Sosialisasi di Beberapa SMK/SMA Negeri dan Swasta di Wilayah IX Taput – Humbahas

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:06 WIB

Pemkot Tangerang Lakukan Penyesuaian Jam Belajar Sekolah Selama Ramadan

Senin, 16 Februari 2026 - 20:00 WIB

Buka Pelatihan Kepala Sekolah, Maryono: Kepala Sekolah Harus Jadi Teladan di Lingkungan Sekolah

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:09 WIB

Lewat Lomba Catur, Sachrudin Dorong Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

Berita Terbaru

Tangerang

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:29 WIB

Daerah

Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:37 WIB