Sekali Lagi, Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi (Poskotanews.co.id/Dok Ist)

Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi (Poskotanews.co.id/Dok Ist)

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Sekretaris Jendral (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan dan sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat, Hendry Ch Bangun saat ini bukan lagi anggota atau wartawan PWI, apalagi sebagai ketua umum.

“Peringatan ini demi mencegah masyarakat dan pemerintah supaya tidak terkecoh oleh berbagai manuver yang bersangkutan. “Saudara Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI,” kata Wina Armada kepada wartawan, Rabu (19/02/2025).

Menurut Wina Armada, pertama-tama Hendry Ch Bangun dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, karena masalah penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW PWI) yang bersumber dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus operandi cashback.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia mengambil uang organisasi seakan  dana cashback itu diminta pihak BUMN,” bener Wina Armada.

Selain itu, Hendry Ch Bangun juga dinilai  membangkang terhadap keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi. “Itu lapis struktur pertama.”

Pada lapis kedua, pemecatan dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta.

Setelah Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mempelajari dengan seksama atas keputusan Dewan Kehormatan terhadap pemecatan Hendry Ch Bangun, lalu keanggotaannya pun dicabut, terang Wina Armada.

“Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan pemecatan itu dalam proses berita acara,” ungkap Wina Armada.

Hal ini, kata Wina Armada, karena Hendry Ch Bangun sebelumnya tercatat sebagai anggota PWI dari Provinsi DKI Jakarta, sehingga proses berita acara pemecatan harus dari Pengurus PWI DKI Jakarta.

Pada lapis ketiga, pemecatan Hendry Ch Bangun dilakukan dan diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI, yang digelar Agustus 2024.

Baca Juga :  Tentang Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan, Sekjen Komite P3BN Diskusi Dengan W Ayu

Hasil KLB menegaskan, semua tindakan Hendry Ch Bangun setelah dipecat dinilai ilegal atau tidak sah. “Jadi pemecatan terhadap Hendry sangat terukur bukan keputusan kaleng-kaleng,” sebut Wina Armada Sukardi.

Wartawan senior ini mengungkapkan, Hendry Ch Bangun berkilah terhadap pemecatannya oleh Dewan Kehormatan, dinilainya tidak sah karena sekretaris Dewan Kehormatan sudah dia berhentikan lebih dahulu.

“Alasan ini hanya topeng saja untuk tidak mau melaksanakan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegasnya.

Wina Armada yang menjadi salah seorang perumus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ini menguraikan, terhadap penolakan Hendry  Ch Bangun tersebut dapat dibantah dengan tiga hal.

Pertama, keputusan Dewan Kehormatan yang ditolak Hendry Ch Bangun itu, merupakan keputusan lembaga Dewan Kehormatan, dan bukan keputusan individual.

Pemecatan terhadap Hendry Ch Bangun diambil dalam sidang pleno Dewan Kehormatan, bukan pendapat pribadi, termasuk bukan keputusan pribadi sekretaris Dewan Kehormatan.

Kedua, Sasongko Tedjo sebagai ketua Dewan Kehormatan dipilih dalang Kongres PWI di Bandung September 2023, namanya  tercantum dan ada di dalam Akte Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga mempunyai legalitas dan kewenangan yang jelas.

Ketiga, Hendry Ch Bangun baik sebagai anggota maupun sebagai ketua umum tidak berhak melakukan pemberhentian terhadap anggota Dewan Kehormatan. “Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” kata ahli hukum pers dan etika ini.

Demikian pula alasan Hendry Ch Bangun mengatakan sudah mendapat persetujuan dari rapat pleno diperluas untuk memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan, bagi Wina Armada mencerminkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap hirarki aturan organisasi PWI.

Baca Juga :  Kebakaran Luluhlantahkan Usaha Ayam Potong di Tangerang

Hal ini karena rapat tersebut tidak mempunyai otoritas atau kewenangan memberhentikan anggota Dewan Kehormatan.

Lagipula faktanya Rapat Pleno yang diperluas tersebut sama sekali tidak mengeluarkan keputusan memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan.

“Itu cuma keinginan dan tafsir Saudara Hendry Ch Bangun saja,“ tandas Wina yang pernah pula menjabat Sekjen PWI Pusat  2003-2008.

Wina Armada mengaku, sebenarnya dia enggan untuk melakukan konfrontasi mengenai masalah ini.

Dia menyatakan sebelumnya lebih mencari penyelesaian nyata, efektif, dan damai. Tapi berbagai informasi dan tudingan yang berat sebelah, membuatnya mau angkat bicara. “Anggap saja ini semacam hak jawab yang bersifat publik,” tuturnya.

Ikhwal AHU yang digadang-gadang Hendry Ch Bangun untuk menunjukkan keabsahan kepengurusannya, lulusan Fakultas Hukum UI ini menjelaskan, itu merupakan tipu daya dan jebakan, lantaran AHU tersebut sejatinya saat ini sudah dan sedang  dibekukan oleh Kemenkum.

Wina mempersilakan pihak terkait mengecek langsung ke Dirjen AHU agar tidak terjebak. Perhatikan saja dimensi waktunya. Hendry Ch Bangun mendaftarkan hasil pleno diperluas 9 Juli 2024, sedangkan pembekuan hasil pleno itu tertanggal 16 Juli 2024.

Modal AHU yang sudah diblokir itu yang digunakan mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan untuk jadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Dia mencatut nama Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI akan menghadiri acara tersebut.

Faktanya, berbanding terbalik dengan kenyataan. Gubernur Kalsel saja tidak hadir pada acara peringatan HPN 9 Februari di Banjarmasin.

Baca Juga :  Rian Nopandra Lantik Pengurus PWI Kabupaten Serang Periode 2024-2027

“Jadi buat para mitra, mohon berhati-hati agar tidak menjadi korban bualan mengenai AHU,” tegas wartawan yang pernah mendapat bea siswa belajar hukum pers, politik, dan HAM di Amerika dari Pemerintah Amerika.

Berdasarkan hal itu, Wina Armada melanjutkan, Hendry Ch Bangun sama sekali bukan korban, apalagi terkena fitnah, melainkan justru dialah aktor utama.

“Dia mau menggunakan modus didzolimi sehingga diberi empati, tapi pemakaian strategi itu tidak tepat dan malah membuat dirinya banyak mengalami masalah,” tutur Wina Armada.

Konseptor sebagian besar regulasi di Dewan Pers ini mengungkapkan, dia dan Hendry Ch Bangun sama-sama satu angkatan dalam karier kewartawanan.

Pada  tahun 1979, mereka mulai meniti  pelatihan pers di Surat Kabar Kampus UI “Salemba” yang terkenal.

“Bedanya, saya waktu pendidikan pers saat itu, sedangkan dia tidak lulus, sehingga tidak diterima di Surat Kabar Kampus UI Salemba,” ungkap Wina Armada.

Manakala terjadi perbedaan pendapat, tambah penulis banyak buku hukum dan etika pers, Hendry Ch Bangun pernah memakinya di media sosial.

“Dia bilang soal saya, nama kesohor tapi otak bego.”

Wina mengaku kala itu dia tak menanggapi ocehan itu, karena publik dapat menilai mana yang baik atau buruk.

Sebagai sahabat, Wina menilai sebaiknya Hendry Ch Bangun legowo, sumarah, dan kontemplasi. Jangan dikuasai oleh nafsu angkara murka.

“Bagaimana pun sebagai sesama wartawan senior, kita tidak mengharap dia mendapat stroke apalagi gangguan jiwa. Sebaliknya, dia tetap waras,” kata Wina Armada.

(Heri Irawan)

Berita Terkait

Napak Tilas di Lebak, Peserta HPN 2026 SMSI Teguhkan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial
HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan Hingga Pantai Anyer–Carita
HPN Tanpa Wali Kota, Apakah Pemkot Tangerang Mulai Berjarak dari PWI..?
Rayakan HPN 2026, PWI Kota Tangerang dan Perumda TB Potong Tumpeng Bersama
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
Perkuat Sinergitas Pers, SMSI dan PWI Banten Satukan Langkah Menuju HPN 2026
SMSI Sambut HPN 2026 Banten Dengan “Monumen Pers Siber” Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:02 WIB

Napak Tilas di Lebak, Peserta HPN 2026 SMSI Teguhkan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:09 WIB

HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:59 WIB

Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten, SMSI Kunjungi Keraton Surosowan Hingga Pantai Anyer–Carita

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18 WIB

HPN Tanpa Wali Kota, Apakah Pemkot Tangerang Mulai Berjarak dari PWI..?

Senin, 9 Februari 2026 - 12:49 WIB

Rayakan HPN 2026, PWI Kota Tangerang dan Perumda TB Potong Tumpeng Bersama

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:48 WIB

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat ‘Retret’ Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:41 WIB

Perkuat Sinergitas Pers, SMSI dan PWI Banten Satukan Langkah Menuju HPN 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:31 WIB

SMSI Sambut HPN 2026 Banten Dengan “Monumen Pers Siber” Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

Berita Terbaru

Tangerang

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

Rabu, 29 Apr 2026 - 17:29 WIB