Mantan Pengurus BUMDes Diduga Rugikan Pendapatan Ekonomi Desa Sukatani

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Berdasarkan hasil investigasi wartawan di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diduga oknum pengurus BUMDes Cahaya Buana Paku Banten telah merugikan pendapatan masyarakat Desa Sukatani dalam tata kelola potensi desa.

Hasil temuan media terkait pengelolaan potensi desa yang dikelola BUMDes Cahaya Buana Paku Banten diduga dikorupsi dan digelapkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pengurus BUMDes tersebut. Pendapatan Desa Sukatani dari sektor pengelolaan limbah industri yang berada di lingkungan desa diduga telah digelapkan dan dikorupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lebih dari 26 perusahaan yang beroperasi di Desa Sukatani, hanya lima perusahaan yang tercatat menyumbang pendapatan ke BUMDes Cahaya Buana Paku Banten untuk pengelolaan limbah, yaitu:

  • PT Wagner Biro: Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • PT Lima Jari: Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)
  • PT Samator: Rp3.920.000 (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
  • PT Suryamas: Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • PT Santanai: Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Laporan pendapatan tahunan BUMDes Cahaya Buana Paku Banten menimbulkan pertanyaan besar. Ke mana aliran pendapatan dari pengelolaan potensi desa di sektor limbah industri? Ke mana data keuangan tahun 2023? Mengapa aparat penegak hukum hingga saat ini masih diam?

Baca Juga :  Penekanan Wakapolda Banten Saat Upacara Hari Kesadaran Nasional

Pada 14 Maret 2025, media melakukan konfirmasi kepada salah satu pengelola limbah di Kampung Saga. Saat dikonfirmasi, inisial E mengungkapkan bahwa ia sudah memberikan setoran ke BUMDes setiap kali mengangkut limbah dari perusahaan di Kawasan Pancatama yang masuk wilayah Desa Sukatani. Namun, saat ia memeriksa buku besar BUMDes, deposit yang ia berikan sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah) tidak tercatat dalam laporan pendapatan. Sementara itu, untuk setiap pengangkutan limbah, ia dikenakan biaya Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Inilah yang membuat saya curiga, kemana uang tersebut mengalir?” ungkapnya.

E juga menambahkan bahwa ia menyerahkan deposit tersebut kepada seseorang yang sering dipanggil Budi, yang mengaku sebagai pengurus BUMDes. Namun, setelah melihat laporan keuangan tahunan, ia tidak menemukan catatan setoran tersebut. Merasa ditipu, E berencana melaporkan dugaan penyelewengan ini ke aparat penegak hukum.

Insiden Mobil Pengangkut Limbah Dihentikan Warga

Pada 10 Maret 2025, masyarakat Desa Sukatani menghentikan mobil pengangkut limbah dari PT Aneka Baja Perkasa Industry yang beroperasi di kawasan industri Modern, Desa Sukatani. Ketika ditanya oleh warga, seseorang bernama Samin mengaku bahwa limbah tersebut miliknya dan menunjukkan surat izin dari BUMDes Cahaya Buana Paku Banten. Namun, saat diminta menunjukkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pengurus BUMDes dan surat izin pengelolaan limbah dari PT Aneka Baja Perkasa Industry, Samin tidak dapat memberikan dokumen yang diminta.

Baca Juga :  Tradisi Korps Kodim 0506/Tgr: Dandim Tekankan Amanah Jabatan dan Bijak Bermedsos

Hal ini memicu kemarahan warga yang kemudian meminta agar limbah tersebut dibawa ke kantor desa untuk diklarifikasi. Warga juga meminta pihak PT Aneka Baja Perkasa Industry memberikan penjelasan, tetapi perusahaan tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan.

HRD PT Aneka Baja Perkasa Industry, Yuman, berjanji akan datang ke kantor desa untuk menjelaskan, tetapi meminta agar limbah sementara dikembalikan ke pabrik. Warga setuju dengan syarat Yuman harus datang ke desa untuk klarifikasi. Namun, setelah limbah dibawa kembali ke pabrik, Yuman tidak menepati janjinya untuk hadir di desa, sehingga warga merasa kecewa.

Kemarahan warga semakin memuncak ketika terjadi adu mulut antara warga dan pihak perusahaan. Samin mengklaim telah menyetor Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Direktur BUMDes, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti transfer atau dokumen resmi.

Tak lama setelah insiden tersebut, anggota Polsek Cikande dan Koramil Cikande tiba di lokasi untuk menyelesaikan permasalahan secara internal di BUMDes. Samin sepakat untuk melakukan musyawarah di kantor desa, tetapi ia tidak pernah hadir sesuai kesepakatan.

Baca Juga :  Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Salah satu warga Desa Sukatani, inisial R, mencoba menghubungi Samin melalui WhatsApp, tetapi hanya mendapat jawaban, “Kan sudah selesai.” Hal ini semakin membuat warga kecewa karena limbah dari PT Aneka Baja Perkasa Industry kembali dikeluarkan tanpa menunggu hasil musyawarah.

Dugaan Kegiatan Ilegal dengan SK Mantan Direktur BUMDes

Wartawan mendapatkan data dari Kejaksaan Negeri Serang yang menunjukkan bahwa setelah Direktur BUMDes Cahaya Buana Paku Banten, Deni, mengundurkan diri pada 19 September 2024, SK pengelolaan limbah di wilayah Desa Sukatani telah dicabut.

Namun, beberapa oknum masih menggunakan SK lama yang ditandatangani oleh Deni untuk melakukan kegiatan ilegal dan mengelola limbah di Desa Sukatani. Hal ini jelas menyalahi aturan, karena SK tersebut sudah tidak berlaku.

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus BUMDes dan pemegang izin pengelolaan limbah. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan pendapatan desa hingga ratusan juta rupiah.

Puluhan warga Desa Sukatani berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang agar ada tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang telah merugikan masyarakat. Mereka juga menuntut agar tata kelola potensi ekonomi Desa Sukatani segera diperbaiki agar BUMDes dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

HeriIrawan

Berita Terkait

Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi
Bupati Taput Serahkan Bantuan Jadup dari Kemensos RI bagi 434 KK, Doakan Masyarakat Terdampak Dapat Pulih
Dorong Perluasan Akses Wilayah Terpencil, Bupati Taput Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah
Ketua Pengurus Harian Gapensi Jakarta Utara Silaturahmi Dengan Walikota Jakarta Utara
Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Taput Resmikan SPPG Muara Mandiri
Kasatpol PP Kecamatan Koja dan Camat Mengadakan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif di Tugu Utara
Gubernur Jawa Barat KDM Intruksikan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi
Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berita ini 377 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:26 WIB

Dorong Perluasan Akses Wilayah Terpencil, Bupati Taput Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:10 WIB

Ketua Pengurus Harian Gapensi Jakarta Utara Silaturahmi Dengan Walikota Jakarta Utara

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:22 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Taput Resmikan SPPG Muara Mandiri

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:14 WIB

Kasatpol PP Kecamatan Koja dan Camat Mengadakan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif di Tugu Utara

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Intruksikan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi

Senin, 2 Maret 2026 - 18:11 WIB

Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:51 WIB

‎Bupati Taput Dorong Penetapan Kawasan Wisata Muara dan Penguatan Ekonomi Lokal‎

Berita Terbaru

Tangerang

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:22 WIB