GWI Nias Barat : KPU Tidak Mencerminkan Integritas dan Etika

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Dunia penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Nias Barat tercoreng oleh dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam tindakan yang tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai penyelenggara pemilu.

Firman Iman Daely, anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat, diduga tertangkap tangan oleh masyarakat setempat di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Afilaza, Gunungsitoli. Selasa 22/04/2025.

Keterangan dari warga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut mengundang kerumunan warga yang geram atas dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum komisioner tersebut. Pihak keamanan pun segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa yang bersangkutan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Nias Barat memandang bahwa kejadian ini telah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat, yang seharusnya menjadi contoh netralitas, kejujuran, dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.

Baca Juga :  Harapkan Sinergitas Seluruh Elemen, Bupati Taput Hadiri Bona Taon PTS

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Firman Iman Daely dapat dijerat dengan:

  1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 434 dan Pasal 505-508 tentang pelanggaran etik dan tindak pidana pemilu;
  2. KUHP, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pelanggaran kesusilaan atau perbuatan yang menimbulkan keresahan publik.
Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Cek Kesiapan Pengamanan Gereja di Kelapa Gading Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

GWI DPC Nias Barat, Mareyus Gulo mendesak agar DKPP dan pihak kepolisian segera melakukan investigasi secara transparan, profesional, dan tuntas.

Kami juga meminta KPU Provinsi dan KPU RI untuk mengambil sikap tegas guna menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu di mata publik” ungkap Ketua DPC GWI NIAS Barat.

Mareyus Gulo

Berita Terkait

Tanpa Tulangan Beton, Tembok Penahan Tanah Sekolah Diduga Langgar Standar Teknis
Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling
KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Tanpa Tulangan Beton, Tembok Penahan Tanah Sekolah Diduga Langgar Standar Teknis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:49 WIB

Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Berita Terbaru