Pembangunan RS. Nias Barat Dinilai Cacat Prosedur, Proyek Rp142 Miliar Diduga Tanpa DED Kawasan

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias Barat yang telah dilaunching langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Juli 2025 kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp142 miliar ini diduga kuat dimulai tanpa didahului perencanaan kawasan (DED) yang matang. Ironisnya, dokumen Detail Engineering Design (DED) kawasan justru baru akan dilelang setelah peletakan batu pertama dilakukan.

Kejanggalan Teknis yang Mendesak

Secara teknis, kondisi ini merupakan pelanggaran mendasar dalam praktik perencanaan proyek konstruksi. Tanpa DED kawasan, tidak ada acuan teknis untuk sistem drainase, penataan akses kendaraan, letak gedung, hingga zonasi medis dan steril rumah sakit.
Padahal, lokasi pembangunan rumah sakit sangat menentukan struktur utama bangunan. Kesalahan perhitungan kontur tanah, elevasi fondasi, dan alur air dapat menimbulkan berbagai risiko seperti banjir lokal, akses IGD yang tidak efisien, bahkan potensi revisi struktur yang berujung pada pembengkakan anggaran.

Prosedur Dilompati, Uang Rakyat Dipertaruhkan

Dalam proyek konstruksi berskala besar, keberadaan DED kawasan adalah syarat wajib sebelum pengerjaan fisik dimulai. Meluncurkan proyek Rp142 miliar tanpa dasar perencanaan kawasan yang sah merupakan kelalaian prosedural yang berisiko merugikan keuangan negara.

Langkah ini juga dianggap mengabaikan prinsip dasar pengelolaan keuangan publik. Lantas, muncul pertanyaan serius: Apakah pembangunan ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan medis dan teknis yang matang, atau hanya sekadar mengejar pencitraan politik dan simbolik?

Baca Juga :  Kajati Jabar Lantik Wakajati Dan 7 Pejabat Eselon

Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban

Pemerintah daerah dan pihak terkait kini didesak untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Mengapa proyek sebesar ini bisa dilaunching dan mulai dibangun tanpa DED kawasan? Siapa yang akan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul kesalahan teknis?

Apakah pembangunan akan dihentikan sementara hingga dokumen teknis rampung? Atau proyek ini akan tetap dilanjutkan meski landasan perencanaannya masih bolong?

Plt. Kadis Hiburan juga turut diminta memberikan klarifikasi terkait status dokumen teknis DED pada saat proyek dimulai.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Dampingi Pelantikan Ketua TP. PPK se-Sumatera Utara

Analisis Hukum

Sejumlah ahli menilai proyek ini perlu ditinjau lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum, karena berpotensi melanggar regulasi sebagai berikut:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 dan 15: Menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 34–37: Mengharuskan setiap pelaksanaan konstruksi didahului tahapan perencanaan teknis, termasuk penyusunan DED.

Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018, Pasal 6: Menetapkan bahwa DED merupakan bagian wajib dalam siklus pembangunan gedung negara.

MG

Berita Terkait

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Kasus Percobaan Penculikan, Motif Diduga Persoalan Asmara
‎Pemkab Taput Lantik 17 Pejabat Administrator Perkuat Kinerja Perangkat Daerah
‎Bupati Taput Tekankan Pendidikan Karakter di Tengah Era AI‎
Komit Perkuat SDM Sehat dan Produktif, Bupati Taput Anggarkan Premi JKN Rp38,06 miliar Tahun 2026
‎Pemkab Taput Hadiri Ibadah Minggu II Dung Trinitatis dan Pelantikan Pengurus Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota‎
‎Bupati JTP Hutabarat Resmikan Ujian Kenaikan Sabuk Kyu Wadokai, Diikuti 300 Karateka‎
Pemkab Taput Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang
Sinergi UHC Pemkab Taput Bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Kasus Percobaan Penculikan, Motif Diduga Persoalan Asmara

Senin, 15 Juni 2026 - 22:04 WIB

‎Pemkab Taput Lantik 17 Pejabat Administrator Perkuat Kinerja Perangkat Daerah

Senin, 15 Juni 2026 - 21:53 WIB

‎Bupati Taput Tekankan Pendidikan Karakter di Tengah Era AI‎

Senin, 15 Juni 2026 - 12:41 WIB

Komit Perkuat SDM Sehat dan Produktif, Bupati Taput Anggarkan Premi JKN Rp38,06 miliar Tahun 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

‎Pemkab Taput Hadiri Ibadah Minggu II Dung Trinitatis dan Pelantikan Pengurus Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota‎

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB

Pemkab Taput Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang

Senin, 15 Juni 2026 - 12:12 WIB

Sinergi UHC Pemkab Taput Bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:23 WIB

Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton Dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial

Berita Terbaru