Pembangunan RS. Nias Barat Dinilai Cacat Prosedur, Proyek Rp142 Miliar Diduga Tanpa DED Kawasan

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias Barat yang telah dilaunching langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Juli 2025 kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp142 miliar ini diduga kuat dimulai tanpa didahului perencanaan kawasan (DED) yang matang. Ironisnya, dokumen Detail Engineering Design (DED) kawasan justru baru akan dilelang setelah peletakan batu pertama dilakukan.

Kejanggalan Teknis yang Mendesak

Secara teknis, kondisi ini merupakan pelanggaran mendasar dalam praktik perencanaan proyek konstruksi. Tanpa DED kawasan, tidak ada acuan teknis untuk sistem drainase, penataan akses kendaraan, letak gedung, hingga zonasi medis dan steril rumah sakit.
Padahal, lokasi pembangunan rumah sakit sangat menentukan struktur utama bangunan. Kesalahan perhitungan kontur tanah, elevasi fondasi, dan alur air dapat menimbulkan berbagai risiko seperti banjir lokal, akses IGD yang tidak efisien, bahkan potensi revisi struktur yang berujung pada pembengkakan anggaran.

Prosedur Dilompati, Uang Rakyat Dipertaruhkan

Dalam proyek konstruksi berskala besar, keberadaan DED kawasan adalah syarat wajib sebelum pengerjaan fisik dimulai. Meluncurkan proyek Rp142 miliar tanpa dasar perencanaan kawasan yang sah merupakan kelalaian prosedural yang berisiko merugikan keuangan negara.

Langkah ini juga dianggap mengabaikan prinsip dasar pengelolaan keuangan publik. Lantas, muncul pertanyaan serius: Apakah pembangunan ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan medis dan teknis yang matang, atau hanya sekadar mengejar pencitraan politik dan simbolik?

Baca Juga :  Pererat Sinergitas, Paurbinpotmar Posal Kronjo Letda Laut (S) Anton Saputra Berkunjung Ke Camat Tanara

Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban

Pemerintah daerah dan pihak terkait kini didesak untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Mengapa proyek sebesar ini bisa dilaunching dan mulai dibangun tanpa DED kawasan? Siapa yang akan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul kesalahan teknis?

Apakah pembangunan akan dihentikan sementara hingga dokumen teknis rampung? Atau proyek ini akan tetap dilanjutkan meski landasan perencanaannya masih bolong?

Plt. Kadis Hiburan juga turut diminta memberikan klarifikasi terkait status dokumen teknis DED pada saat proyek dimulai.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya : Integritas Jadi Kunci Jurnalis Tangkal Informasi Palsu

Analisis Hukum

Sejumlah ahli menilai proyek ini perlu ditinjau lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum, karena berpotensi melanggar regulasi sebagai berikut:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 dan 15: Menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 34–37: Mengharuskan setiap pelaksanaan konstruksi didahului tahapan perencanaan teknis, termasuk penyusunan DED.

Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018, Pasal 6: Menetapkan bahwa DED merupakan bagian wajib dalam siklus pembangunan gedung negara.

MG

Berita Terkait

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset
Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca
Klarifikasi Resmi, Tudingan Media Intelijen Jenderal Soal DD Balowondrate 2025 Tidak Benar dan Menyesatkan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Nonitoring Langsung Harga Pupuk Bersubsidi‎
‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Taput Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli
‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Jumat, 10 April 2026 - 12:58 WIB

Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 9 April 2026 - 12:25 WIB

Klarifikasi Resmi, Tudingan Media Intelijen Jenderal Soal DD Balowondrate 2025 Tidak Benar dan Menyesatkan

Rabu, 8 April 2026 - 18:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Nonitoring Langsung Harga Pupuk Bersubsidi‎

Rabu, 8 April 2026 - 18:43 WIB

‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Taput Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli

Rabu, 8 April 2026 - 18:35 WIB

‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka

Berita Terbaru

Tangerang

WFH Perdana, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB