SERANG. Poskotanews.co.id – Pemerintah Kecamatan Tirtayasa menggelar sosialisasi sidang isbat nikah terpadu bersama KUA dan Pengadilan Agama bertempat di gedung Aula Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Pada Hari Senen. 1/9/2025..
Sosialisasi sidang isbat nikah disampaikan kepada masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi. Program bersejarah itsbat Nikah Massal 2025 akan segera dilaksanakan oleh P2TP2A Kecamatan Tirtayasa yang bekerja sama dengan Instansi terkait yaitu Pemerintah Kabupaten Serang, Disdukcapil Serang, Kementerian Agama Serang, BAZNAS Serang, KUA Kecamatan Tirtayasa.
Sebanyak 45 pasangan suami istri dari berbagai penjuru desa di Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang sebagai peserta Pelayanan Terpadu sidang Isbat nikah massal dalam rangka mendapatkan Buku Nikah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA ) yang ke sekian kalinya dilaksanakan di Kabupaten Serang. Dikarenakan banyaknya peserta sidang itsbat Nikah Massal terpadu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Tirtayasa Tb Yayat Wahyu Hidayat SH. dalam sambutannya menegaskan pentingnya sidang isbat guna memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman tata cara pendaftaran hingga pelaksanaan sidang isbat nikah.
“Melalui sidang isbat, pasangan suami istri yang belum tercatat di KUA dapat memperoleh akta nikah dan dokumen kependudukan yang sah.” pungkasnya
Ozi















