Gubernur Provinsi Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Tanpa KTP, Pemilik Pertama Dapat Bayar Pajak Tahunan Ranmor

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Poskotanews.co.id- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama.

Kebijakan yang mulai berlaku per tanggal 6 April 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendongkrak kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Langkah ini diambil sebagai solusi bagi warga yang menguasai kendaraan namun sering terkendala saat proses perpanjangan karena tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik sebelumnya, terutama untuk kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas.

Baca Juga :  Menjalin Sinergitas Dengan Masyarakat, Bripka Dadang S Lakukan Sambang di Desa Kandawati

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan cukup membawa STNK dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski diberikan kemudahan, pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan guna menjamin kepastian hukum dan kepemilikan yang sah secara administrasi di kepolisian.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, Kompolnas: Kesamaan Pandangan Modal Utama Cegah Kekerasan Berbasis Gender

Pemberian kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat,” bunyi petikan surat edaran tersebut. Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan pribadi maupun kendaraan atas nama Badan Usaha/Perusahaan. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda pembayaran pajak kendaraan mereka.

Baca Juga :  Minta Maaf Pada Pengguna Jalan, Kampanye Akbar Konvoi Kenderaan JTP Dens Lebih Dari 2 KM

Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik ini kini mulai disosialisasikan ke seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pengecekan data secara digital, dapat mengakses tautan resmi yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat.

Langkah progresif ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan bekas di “Tanah Pasundan” untuk tetap taat administrasi dengan cara yang lebih praktis.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset
Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca
Klarifikasi Resmi, Tudingan Media Intelijen Jenderal Soal DD Balowondrate 2025 Tidak Benar dan Menyesatkan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Nonitoring Langsung Harga Pupuk Bersubsidi‎
‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Taput Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli
‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Jumat, 10 April 2026 - 12:58 WIB

Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 9 April 2026 - 12:25 WIB

Klarifikasi Resmi, Tudingan Media Intelijen Jenderal Soal DD Balowondrate 2025 Tidak Benar dan Menyesatkan

Rabu, 8 April 2026 - 18:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Nonitoring Langsung Harga Pupuk Bersubsidi‎

Rabu, 8 April 2026 - 18:43 WIB

‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Taput Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli

Rabu, 8 April 2026 - 18:35 WIB

‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka

Berita Terbaru

Tangerang

WFH Perdana, Sekda Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB