TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, transparan dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan dibukanya Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, yang dirangkaikan dengan Saber Pungli, serta penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Berintegritas oleh Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel tanpa ruang bagi praktik pungutan liar maupun titipan.
“Saya ingin memastikan SPMB di Kota Tangerang berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada titipan. Semua anak harus mendapat kesempatan yang sama,” ujarnya di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Senin (04/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, sistem yang telah dibangun selama ini merupakan praktik baik yang harus terus dijaga dan diperkuat bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Bahkan, apa yang kita lakukan di Kota Tangerang sudah menjadi rujukan bagi daerah lain. Ini menunjukkan bahwa komitmen dan sinergi mampu menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan,” lanjutnya.
Pemkot Tangerang juga terus memperkuat sistem pendaftaran berbasis digital (online) untuk meminimalisir potensi interaksi langsung yang berisiko menimbulkan praktik transaksional. Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawasi dan tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Pendidikan adalah fondasi masa depan. Kita harus memastikan proses masuknya bersih agar bisa melahirkan generasi yang berkualitas dan berkarakter,” tegas Wali Kota.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Berintegritas oleh Forkopimda, kepala sekolah, pengawas, serta unsur masyarakat hingga tingkat RW dan RT.
Sebagai informasi, Pra-SPMB Kota Tangerang Tahun 2026 saat ini telah berlangsung. Untuk jenjang SD dibuka 13 April–8 Juli 2026, sedangkan SMP 13 April–5 Juli 2026 melalui laman praspmb.tangerangkota.go.id. (*)















