Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang tampaknya berhasil mengendus adanya kejanggalan dalam operasional sebuah koperasi di wilayah Curug. Berdasarkan dokumen resmi Surat Jawaban Permohonan Informasi Publik dengan nomor 001/KBM/VI/2026, pengurus Koperasi Bersama Mandiri (KBM) akhirnya buka suara setelah didesak melalui surat permohonan audiensi tertulis terkait legalitas mereka.

​Dalam surat balasan tertanggal Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Koperasi, M. Khaerul Fikar, S.Pd., pihak koperasi secara blak-blakan mengakui bahwa legalitas resmi badan hukum mereka ternyata belum mengantongi izin sah alias masih dalam proses pengajuan.

“Adapun legalitas tersebut masih dalam proses pengajuan…” tulis M. Khaerul Fikar dalam surat resminya yang ditujukan kepada Yth. SATGASUS GNP-TIPIKOR KAB. TANGERANG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan Tajam: Beroperasi di Lingkungan Pendidikan?

Baca Juga :  Budiarjo Nainggolan Mengikuti Sidang Perdana Pemilu di Pengadilan Negeri Tarutung

​Dugaan spekulasi semakin liar setelah melihat dokumen pendukung (Lampiran Berita Acara Pendirian Koperasi) yang disertakan. Koperasi yang berlokasi di Jl. Nagrog Blok Limo, Desa Curug Wetan ini, dalam lembar visinya secara terang-terangan mencantumkan target operasional di lingkungan sekolah, yakni membawa nama SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

​Dalam lembar kesepakatan tersebut tertulis:

“Menjadi koperasi sekolah yang mandiri, sehat dan terpercaya untuk kesejahteraan warga SMAN 32 Kabupaten Tangerang.”

​Bahkan, unit usaha yang sudah direncanakan mencakup pengelolaan Sembako, Kantin, Pengadaan Seragam, hingga Unit Simpan Pinjam. Publik pun mulai mempertanyakan: Bagaimana bisa sebuah institusi yang bergerak di lingkungan pendidikan dan mengelola dana/kebutuhan warga sekolah berani beroperasi atau melangkah sejauh ini sebelum legalitas hukumnya benar-benar mutlak dan rampung?

Didesak Transparansi Total

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Utara Serius Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

​Langkah taktis yang dilakukan oleh SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang dalam meminta transparansi informasi publik dinilai sangat tepat waktu. Pengawasan ketat dari lembaga anti-korupsi dan masyarakat sipil memang sangat dibutuhkan agar tidak ada celah bagi koperasi tak berizin untuk melakukan pungutan atau perputaran uang (terutama unit Simpan Pinjam) di instansi formal.

Baca Juga :  Polsek Cikande Bersama Polres Serang Tindak Tegas Premanisme, Amankan Juru Parkir Liar

​Meskipun dalam lampiran dokumen terlihat pihak koperasi sempat mendapatkan pengarahan atau pembinaan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang oleh Bapak Jaya, hal tersebut tidak bisa dijadikan tameng legalitas untuk menjalankan roda bisnis koperasi secara sah di mata hukum.

​Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan langkah lanjut dari SATGASUS GNP-TIPIKOR untuk mengawal kasus ini, guna memastikan tidak ada pihak atau warga sekolah yang dirugikan oleh aktivitas operasional lembaga yang izinnya masih “menggantung” ini.(*)

Berita Terkait

KaWaN Resmi Lahir di Tarutung: Wartawan Taput Deklarasikan Soliditas Untuk Jurnalisme Perubahan
Pemerintah Desa Pasilian Gelar Musdes, Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027 Secara Partisipatif
DPC Grib Jaya Taput Gandeng LPK Mori dan PT. Pangandaran Putra, Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia dan Yatim Piatu di Pariksabungan
‎Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Karakter Melalui JamNas ASM HKBP‎
Semangat Gotong Royong Warga Terlihat Dalam Kegiatan Pembersihan Saluran Irigasi Yang Dipimpin Pj. Kepala Desa
Gebrakan Nyata Pemkab Taput, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur
Agus Christian Patriot Waruwu dan Rosmawati Gulo Gelar Rangkaian Pernikahan Kudus di Nias Barat
Kolaborasi Kecamatan Kelapa Gading dan SMKN 33 Serta Para Kolaborator Dalam Penanganan Stunting
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:59 WIB

KaWaN Resmi Lahir di Tarutung: Wartawan Taput Deklarasikan Soliditas Untuk Jurnalisme Perubahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:10 WIB

Pemerintah Desa Pasilian Gelar Musdes, Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027 Secara Partisipatif

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:16 WIB

DPC Grib Jaya Taput Gandeng LPK Mori dan PT. Pangandaran Putra, Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia dan Yatim Piatu di Pariksabungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:11 WIB

‎Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Karakter Melalui JamNas ASM HKBP‎

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:29 WIB

Semangat Gotong Royong Warga Terlihat Dalam Kegiatan Pembersihan Saluran Irigasi Yang Dipimpin Pj. Kepala Desa

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:24 WIB

Gebrakan Nyata Pemkab Taput, Bupati JTP Hutabarat Salurkan Bantuan Masif dan Pastikan Perbaikan Infrastruktur

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:21 WIB

Agus Christian Patriot Waruwu dan Rosmawati Gulo Gelar Rangkaian Pernikahan Kudus di Nias Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:26 WIB

Kolaborasi Kecamatan Kelapa Gading dan SMKN 33 Serta Para Kolaborator Dalam Penanganan Stunting

Berita Terbaru