Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang tampaknya berhasil mengendus adanya kejanggalan dalam operasional sebuah koperasi di wilayah Curug. Berdasarkan dokumen resmi Surat Jawaban Permohonan Informasi Publik dengan nomor 001/KBM/VI/2026, pengurus Koperasi Bersama Mandiri (KBM) akhirnya buka suara setelah didesak melalui surat permohonan audiensi tertulis terkait legalitas mereka.

​Dalam surat balasan tertanggal Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Koperasi, M. Khaerul Fikar, S.Pd., pihak koperasi secara blak-blakan mengakui bahwa legalitas resmi badan hukum mereka ternyata belum mengantongi izin sah alias masih dalam proses pengajuan.

“Adapun legalitas tersebut masih dalam proses pengajuan…” tulis M. Khaerul Fikar dalam surat resminya yang ditujukan kepada Yth. SATGASUS GNP-TIPIKOR KAB. TANGERANG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan Tajam: Beroperasi di Lingkungan Pendidikan?

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut

​Dugaan spekulasi semakin liar setelah melihat dokumen pendukung (Lampiran Berita Acara Pendirian Koperasi) yang disertakan. Koperasi yang berlokasi di Jl. Nagrog Blok Limo, Desa Curug Wetan ini, dalam lembar visinya secara terang-terangan mencantumkan target operasional di lingkungan sekolah, yakni membawa nama SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

​Dalam lembar kesepakatan tersebut tertulis:

“Menjadi koperasi sekolah yang mandiri, sehat dan terpercaya untuk kesejahteraan warga SMAN 32 Kabupaten Tangerang.”

​Bahkan, unit usaha yang sudah direncanakan mencakup pengelolaan Sembako, Kantin, Pengadaan Seragam, hingga Unit Simpan Pinjam. Publik pun mulai mempertanyakan: Bagaimana bisa sebuah institusi yang bergerak di lingkungan pendidikan dan mengelola dana/kebutuhan warga sekolah berani beroperasi atau melangkah sejauh ini sebelum legalitas hukumnya benar-benar mutlak dan rampung?

Didesak Transparansi Total

Baca Juga :  Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat

​Langkah taktis yang dilakukan oleh SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang dalam meminta transparansi informasi publik dinilai sangat tepat waktu. Pengawasan ketat dari lembaga anti-korupsi dan masyarakat sipil memang sangat dibutuhkan agar tidak ada celah bagi koperasi tak berizin untuk melakukan pungutan atau perputaran uang (terutama unit Simpan Pinjam) di instansi formal.

Baca Juga :  Polda Banten Rayakan HUT Bhayangkara Ke-78 dengan Bakti Kesehatan untuk 500 Pasien

​Meskipun dalam lampiran dokumen terlihat pihak koperasi sempat mendapatkan pengarahan atau pembinaan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang oleh Bapak Jaya, hal tersebut tidak bisa dijadikan tameng legalitas untuk menjalankan roda bisnis koperasi secara sah di mata hukum.

​Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan langkah lanjut dari SATGASUS GNP-TIPIKOR untuk mengawal kasus ini, guna memastikan tidak ada pihak atau warga sekolah yang dirugikan oleh aktivitas operasional lembaga yang izinnya masih “menggantung” ini.(*)

Berita Terkait

Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir
Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede
‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi
70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎
‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat
Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:30 WIB

Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WIB

Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48 WIB

‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:48 WIB

70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI

Senin, 8 Juni 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru