NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Dunia penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Nias Barat tercoreng oleh dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam tindakan yang tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai penyelenggara pemilu.
Firman Iman Daely, anggota Komisioner KPU Kabupaten Nias Barat, diduga tertangkap tangan oleh masyarakat setempat di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Afilaza, Gunungsitoli. Selasa 22/04/2025.
Keterangan dari warga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut mengundang kerumunan warga yang geram atas dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum komisioner tersebut. Pihak keamanan pun segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan membawa yang bersangkutan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Nias Barat memandang bahwa kejadian ini telah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat, yang seharusnya menjadi contoh netralitas, kejujuran, dan integritas dalam setiap tahapan pemilu.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka Firman Iman Daely dapat dijerat dengan:
- UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 434 dan Pasal 505-508 tentang pelanggaran etik dan tindak pidana pemilu;
- KUHP, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pelanggaran kesusilaan atau perbuatan yang menimbulkan keresahan publik.
GWI DPC Nias Barat, Mareyus Gulo mendesak agar DKPP dan pihak kepolisian segera melakukan investigasi secara transparan, profesional, dan tuntas.
“Kami juga meminta KPU Provinsi dan KPU RI untuk mengambil sikap tegas guna menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu di mata publik” ungkap Ketua DPC GWI NIAS Barat.
Mareyus Gulo















