TANIMBAR MALUKU, Poskotanews.co.id – Kepala Desa (Kades) Amdasa berisinial BB diduga abaikan perintah Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar soal pengaktifan sekretaris desanya JTS kembali yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak.
Pasalnya pemberhentian JTS sejak tahun 2024 lalu tersebut tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku menyalahi prosedur.
Dimana sang kades dalam memberhentikan kadesnya menggunakan surat rekomendasi dari mantan Camat Wertemrian, NB yang saat itu masa jabatannya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perintah pengaktifan kembali sekdes itu dilakukan setelah pihak inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap surat rekomendasi pemberhentian sekdes tidak sesuai aturan yang berlaku alias tidak sah.
“Pemeriksaan Inspektorat, surat pemberhentian Sekdes Amdasa, (JTS) tidak sah. Lalu kemudian disampaikan kepada Pj Bupati saat itu Piterson Rangkoratat uang kemudian direspon melalui surat rekomendasi pengaktifan kembali Sekdes oleh Sekda setempat Agus S.
Namun, Kepala Desa (Kades) Amdasa BB, menolak untuk menjalankan perintah Pj Bupati tersebut meski surat resmi yang ditandatangani Pj itu disampaikan melalui pihak inspektorat setempat.
Atas sikap sang kades tersebut, pihak inspektorat pun akan mengambil sikap tegas dengan memberikan sangsi sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah pihak pun memberi tanggapan beragam atas sikap Kades Amdasa tersebut.
“Sikap tidak patuh itu merupakan sikap yang tidak lazim dilakukan. Sebab itu merupakan sebuah pembangkangan terhadap pimpinan tertinggi ditingkat Kabupaten,” kata sejumlah warga desa setempat yang menolak jatidirinya dipublikasikan.
Bahkan warga berharap, Bupati Kepulauan Tanimbar defenitif, Ricky J bersama DPRD setempat bertindak tegas terhadap kades tersebut demi menjaga marwah pemerintahan dan penegakan hukum.
Selain persoalan pemberhentian sekdes, Kades Amdasa BB juga dicurigai telah menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana desa di daerah itu.
“Tidak hanya persoalan pemberhentian sekdes sebenarnya yang terjadi saat ini. Namun kami curiga, dan kades telah menyalahgunakan dana desa baik itu yang bersumber dari APBD dan APBN mulai tahun 2021-2024. Untuk itu perlu juga dilakukan audit,” harapnya.
Simon. W















