NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Terkait tuduhan yang disebarkan melalui media sosial oleh akun milik Fikanus Ama Teguh Zebua, yang diduga sebagai seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dan menuduh saya Ketua DPRD Nias Barat dari Partai Gerindra telah mengatakan bahwa ASN tidak tahu diri dalam bermedia sosial, dengan ini saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

- Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Tuduhan itu adalah fitnah yang mencemarkan nama baik saya pribadi serta merendahkan marwah lembaga DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Saya sangat menghargai dan mendukung peran strategis ASN sebagai pelayan publik. DPRD justru mendorong peningkatan kapasitas ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Saya mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang pribadi tanpa bukti dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.
- Saya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Fikanus Ama Teguh Zebua sebagai bentuk perlindungan hukum atas nama pribadi maupun lembaga DPRD.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan secara resmi.
Salam hormat,
Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat
Fraksi Partai Gerindra
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MG















