Menyalahi Aturan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Minta Perusahaan Bongkar Bangunan

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis (23/07/2025) sore melakukan sidak ke pembangunan gedung di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dimana, gedung tersebut telah dibangun gedung kantor PT Antarmitra Sembada yang bergerak di bidang distribusi farmasi, alat kesehatan, dan produk konsumen (FMCG), yang menjual berbagai produk seperti obat-obatan, termasuk obat keras dan obat bebas, serta produk kecantikan dan kesehatan. Perusahaan ini memiliki jaringan distribusi yang luas di seluruh Indonesia. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, ada aduan dari masyarakat bahwa gedung perkantoran yang sedang dibangun tersebut garis sempadan bangunan (GSB) tidak sesuai, bahkan ada bangunan gardu listrik dan penjagaan Pos nya yang terlihat menjorok ke depan jalan.

Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, GSB sudah sesuai. Hanya saja ada ketidaksesuaian bangunan gardu dan Pos pada gambar. Oleh karenanya, kami dari Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta agar bangunan itu segera dibongkar 2×24 jam sejak hari ini.

Baca Juga :  Bangun Ribuan Tangki Septik, Program Unggulan Pemkot Tangsel Hadirkan Lingkungan Sehat

“Ya, ada aduan masyarakat, kita dateng dan melihat ada beberapa yang tidak sesuai dengan gambar, makanya kita segel dan kita minta untuk dibongkar. Sedangkan untuk GSB sudah sesuai,” katanya.

” Hanya saja tadi di dalam gedung terlihat seperti untuk kantor dan gudang, sementara di wilayah ini peruntukannya untuk perkantoran, bukan gudang,” sambung Junadi Ketua Komisi I usai sidak di Cipondoh.

“Pokoknya bangunan di depan ini yang menyalahi aturan kita minta untuk dibongkar,” pungkasnya.

Sementara dari Satpol PP Kota Tangerang, menyebut pihaknya langsung melakukan penyegelan bangunan depan dikarenakan telah melanggar peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Perda 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

Baca Juga :  Benyamin dan Pilar Bersama Ribuan Masyarakat Ikuti Car Free Day BSD

” Ya kita tunggu 2×24 jam, kalau masih belum dibongkar, terpaksa kita yang bongkar,” tutur Alex T Suyitno Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang.(ALK)

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar
Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan
Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif
MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:42 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:58 WIB

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:05 WIB