NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias Barat yang telah dilaunching langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Juli 2025 kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp142 miliar ini diduga kuat dimulai tanpa didahului perencanaan kawasan (DED) yang matang. Ironisnya, dokumen Detail Engineering Design (DED) kawasan justru baru akan dilelang setelah peletakan batu pertama dilakukan.
Kejanggalan Teknis yang Mendesak
Secara teknis, kondisi ini merupakan pelanggaran mendasar dalam praktik perencanaan proyek konstruksi. Tanpa DED kawasan, tidak ada acuan teknis untuk sistem drainase, penataan akses kendaraan, letak gedung, hingga zonasi medis dan steril rumah sakit.
Padahal, lokasi pembangunan rumah sakit sangat menentukan struktur utama bangunan. Kesalahan perhitungan kontur tanah, elevasi fondasi, dan alur air dapat menimbulkan berbagai risiko seperti banjir lokal, akses IGD yang tidak efisien, bahkan potensi revisi struktur yang berujung pada pembengkakan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosedur Dilompati, Uang Rakyat Dipertaruhkan
Dalam proyek konstruksi berskala besar, keberadaan DED kawasan adalah syarat wajib sebelum pengerjaan fisik dimulai. Meluncurkan proyek Rp142 miliar tanpa dasar perencanaan kawasan yang sah merupakan kelalaian prosedural yang berisiko merugikan keuangan negara.
Langkah ini juga dianggap mengabaikan prinsip dasar pengelolaan keuangan publik. Lantas, muncul pertanyaan serius: Apakah pembangunan ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan medis dan teknis yang matang, atau hanya sekadar mengejar pencitraan politik dan simbolik?

Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban
Pemerintah daerah dan pihak terkait kini didesak untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Mengapa proyek sebesar ini bisa dilaunching dan mulai dibangun tanpa DED kawasan? Siapa yang akan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul kesalahan teknis?
Apakah pembangunan akan dihentikan sementara hingga dokumen teknis rampung? Atau proyek ini akan tetap dilanjutkan meski landasan perencanaannya masih bolong?
Plt. Kadis Hiburan juga turut diminta memberikan klarifikasi terkait status dokumen teknis DED pada saat proyek dimulai.
Analisis Hukum
Sejumlah ahli menilai proyek ini perlu ditinjau lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum, karena berpotensi melanggar regulasi sebagai berikut:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 dan 15: Menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 34–37: Mengharuskan setiap pelaksanaan konstruksi didahului tahapan perencanaan teknis, termasuk penyusunan DED.
Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018, Pasal 6: Menetapkan bahwa DED merupakan bagian wajib dalam siklus pembangunan gedung negara.
MG















