Pembangunan RS. Nias Barat Dinilai Cacat Prosedur, Proyek Rp142 Miliar Diduga Tanpa DED Kawasan

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias Barat yang telah dilaunching langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Juli 2025 kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp142 miliar ini diduga kuat dimulai tanpa didahului perencanaan kawasan (DED) yang matang. Ironisnya, dokumen Detail Engineering Design (DED) kawasan justru baru akan dilelang setelah peletakan batu pertama dilakukan.

Kejanggalan Teknis yang Mendesak

Secara teknis, kondisi ini merupakan pelanggaran mendasar dalam praktik perencanaan proyek konstruksi. Tanpa DED kawasan, tidak ada acuan teknis untuk sistem drainase, penataan akses kendaraan, letak gedung, hingga zonasi medis dan steril rumah sakit.
Padahal, lokasi pembangunan rumah sakit sangat menentukan struktur utama bangunan. Kesalahan perhitungan kontur tanah, elevasi fondasi, dan alur air dapat menimbulkan berbagai risiko seperti banjir lokal, akses IGD yang tidak efisien, bahkan potensi revisi struktur yang berujung pada pembengkakan anggaran.

Prosedur Dilompati, Uang Rakyat Dipertaruhkan

Dalam proyek konstruksi berskala besar, keberadaan DED kawasan adalah syarat wajib sebelum pengerjaan fisik dimulai. Meluncurkan proyek Rp142 miliar tanpa dasar perencanaan kawasan yang sah merupakan kelalaian prosedural yang berisiko merugikan keuangan negara.

Langkah ini juga dianggap mengabaikan prinsip dasar pengelolaan keuangan publik. Lantas, muncul pertanyaan serius: Apakah pembangunan ini benar-benar didasarkan pada kebutuhan medis dan teknis yang matang, atau hanya sekadar mengejar pencitraan politik dan simbolik?

Baca Juga :  Keluarga Besar UPT Puskesmas Situmeang Habinsaran Gelar Perayaan Natal

Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban

Pemerintah daerah dan pihak terkait kini didesak untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Mengapa proyek sebesar ini bisa dilaunching dan mulai dibangun tanpa DED kawasan? Siapa yang akan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul kesalahan teknis?

Apakah pembangunan akan dihentikan sementara hingga dokumen teknis rampung? Atau proyek ini akan tetap dilanjutkan meski landasan perencanaannya masih bolong?

Plt. Kadis Hiburan juga turut diminta memberikan klarifikasi terkait status dokumen teknis DED pada saat proyek dimulai.

Baca Juga :  ‎Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Analisis Hukum

Sejumlah ahli menilai proyek ini perlu ditinjau lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum, karena berpotensi melanggar regulasi sebagai berikut:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 dan 15: Menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 34–37: Mengharuskan setiap pelaksanaan konstruksi didahului tahapan perencanaan teknis, termasuk penyusunan DED.

Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018, Pasal 6: Menetapkan bahwa DED merupakan bagian wajib dalam siklus pembangunan gedung negara.

MG

Berita Terkait

‎Bupati Tapanuli Utara Tekankan Optimalisasi Penataan dan Penanganan Kota Tarutung‎
‎Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana di Simangumban: Instruksikan Gerak Cepat dan Pastikan Bantuan Logistik Tersalurkan‎
Bea Cukai Marunda Berpartisipasi Dalam Kepedulian Sosial
‎Targetkan Percepatan Sekolah Rakyat, Bupati JTP kunjungi Kemensos
‎Wujudkan Taput Berkelanjutan, Pemkab Dukung Pematangan Perencanaan WA Simardangiang
‎Pemkab Taput Apresiasi 6 Tahun Jabu Bonang Berkarya, Konsisten Angkat Potensi Lokal
Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi‎
‎Pemkab Taput Pastikan Warga Segera Huni Huntap, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Akhir‎
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:45 WIB

‎Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana di Simangumban: Instruksikan Gerak Cepat dan Pastikan Bantuan Logistik Tersalurkan‎

Jumat, 24 April 2026 - 10:45 WIB

Bea Cukai Marunda Berpartisipasi Dalam Kepedulian Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 22:04 WIB

‎Targetkan Percepatan Sekolah Rakyat, Bupati JTP kunjungi Kemensos

Rabu, 22 April 2026 - 22:01 WIB

‎Wujudkan Taput Berkelanjutan, Pemkab Dukung Pematangan Perencanaan WA Simardangiang

Rabu, 22 April 2026 - 21:58 WIB

‎Pemkab Taput Apresiasi 6 Tahun Jabu Bonang Berkarya, Konsisten Angkat Potensi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 21:54 WIB

Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Tapanuli Utara Usulkan Penguatan Irigasi‎

Rabu, 22 April 2026 - 21:51 WIB

‎Pemkab Taput Pastikan Warga Segera Huni Huntap, Pemulihan Pascabencana Masuki Tahap Akhir‎

Rabu, 22 April 2026 - 21:48 WIB

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Berita Terbaru