Indra Simaremare Terduga Pelaku Video Asusila Ditarik Kemendagri

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per tanggal 8 November 2024 resmi menarik kembali Indra Sahat Hottua Simaremare, setelah tugas perbantuan sekitar 9 tahun di Tapanuli Utara (Taput).

Kebenaran tersebut didapat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI no 800.1.2.5–4651 Tahun 2024 yang ditandatangi Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri dalam negeri serta di stempel Plh Kepala Biro Umum Evan Nur Setya Hadi.S.STP. M.A.P.

Baca Juga :  Ratusan Wartawan Bersama LSM Demo di Puspem Kota Tangerang

SK itu menginformasikan Dr.Drs. Indra Sahat Hottua Simaremare MSi, kelahiran Tarutung 30 maret 1972 dengan jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhitung mulai tanggal 8 November 2024 ditempatkan kembali dilingkungan kemeterian Dalam Negeri RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SK itu juga tertulis pengembalian Indra Simaremare didasari surat dari Penjabat (PJ) Bupati Taput Dimposma Sihombing per tanggal 15 Oktober 2024
No 800.1.6/2075/X/2024 hal Pengembalian Penugasan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Berhasil Merampungkan Pembentukan AKD 

Seperti diketahui, Indra Sahat Hottua sudah 9 tahun dalam penugasan di Kabupaten Taput. Namun karena desakan masyarakat, dikarenakan adanya Video asusila yang pelakunya mirip dengan Indra Simaremare. Membuat PJ Dimposma Sihombing
menonaktifkannya dari jabatan Sekda Taput.

Hal tersebut menimbulkan kekisruhan di Pemkab Taput, sejumlah OPD pasang badan bela Indra Simaremare dengan alasan penonaktifan Indra simaremare tidak sesuai prosedural kepegawaian.

Baca Juga :  Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Binaan

Akan tetapi, baru baru ini terkuak bahwa rekomendasi perpanjangan penugasan Indra Simaremare yang telah berakhir pada bulan agustus lalu. Yang artinya Indra Simaremare merupakan Sekda ilegal di Taput.

Sementara Indra Simaremare belum memberi tanggapan terkait dengan SK Menteri Dalam Negeri RI, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB