BEKASI, Poskotanews.co.id –
Pelayanan mutasi antar Samsat di Kota Bekasi yang dipimpin Kanit AKP. Prabowo menjadi sorotan di kalangan biro jasa yang sudah bermitra.
Adapun yang menjadi polemik adalah tidak bisannya berkas mutasi dari Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi yang informasinya fiskal kadaluarsa (terlalu lama) dan tidak bisa didaftar oleh loket mutasi samsat Cikarang.

Hal ini ditelusuri Poskotanews.co.id dengan menerima berkas mutasi satu unit mobil B 1179 ….yang dimutasi ke Samsat Kota Bekasi dengan fiskal dan pengantar mutasi yang sudah diterbitkan tanggal 21/03/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena sesuatu kendala pada, rabu 04/09/2025 baru didaftar di Samsat Kabupaten Bekasi namun tidak dapat di entri (diproses) infonnya fiskal harus di update (cetak ulang).
Pada kamis 05/09/2025 wartawan mendatangi Samsat Kota Bekasi di bagian Fiskal lantai 2 menyatakan bahwa fiskal tidak ada masalah bahkan menunjukkan sistem komputer yang tidak bermasalah dan menganjurkan ke loket Mutasi yang juga berada di lantai 2 .
Untuk mendapat kepastian petugas loket menyatakan harus chec Phyisik ulang dan menerbitkan pengantar mutasi kembali dan menganjurkan ke loket Chec Phyisik dan akhirnya di legalisir kembali padahal kendaraan sudah ada legalisir chec Phyisik di Samsat Kabupaten Bekasi dan mendaftar kembali dengan membayar penerimaan bukan pajak mutasi Roda Empat Rp.250.000 yang sebelumnya sudah dibayar pada pendaftaran pertama dan pada Senin , 08/09/2025 pengantar mutasi diterbitkan kembali.
Ketika hal ini dipertanyakan ke beberapa petugas di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya pada umumnya menyatakan bahwa fiskal dan pengantar mutasi tidak bisa diterbitkan 2 kali , apabila memang mengalami keterlambatan kemungkinan besar wajib pajak atau biro jasa akan mengalami kerugian karena harus bayar denda di tempat tujuan apabila mutasi tidak segera di daftar di tempat tujuan.

Namun ini menjadi standar ganda khusunya di Samsat Kota Bekasi karena harus bayar PNBP mutasi kembali bahkan harus legalisir chec Phyisik ulang menjadi pertanyaan Aiptu Enju Lumbantoruan ketika memberikan keterangan langsung mencoret pengantar mutasi yang lama dan menyatakan tidak berlaku dan diharuskan bayar PNBP mutasi dan memberikan bukti pendaftaran yang hari ini senin, 08/09/2025 sudah selesai.
Ketika diminta tanggapannya terkait hal ini dia menegaskan ” Tanggapan apa lae.
Sudah betul itu.
Klu pengatar mutasi kadaluarsa harus daftar ulang dan cetak pengantar baru itu aja sih lae yg aku bisa kasih info.tks” sahutnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 09/09/2025.
Sampai saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya KBP Komaruddin SIK maupun Kanit Samsat Kota Bekasi AKP .Prabowo belum memberikan tanggapan terkait SOP atau dugaan standard ganda ini agar menjadi perhatian dan tidak menjadi modus untuk meraup keuntungan dengan sistem ganda.
Patupa Pakpahan















