JAKARTA, Poskotanews.co.id-
Seorang wanita muda berinisial DAS (15) menjadi korban pelecehan seksual hingga mengandung yang dilakukan oleh ayah kandungnya AS, di Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Senin (26-1-2026)
Terungkapnya peristiwa itu berawal dari keresahan warga yang mengetahui korban telah hamil yang dilalukan oleh orang tuanya sendiri, namun ketika seorang warga melaporkan ke Kantor RW, dan Polsek Cilincing, tapi Polsek Cilincing menyarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Utara.
“Kita para warga sudah pada lapor ke polsek tetapi disuruh ke polres dan kami warga pun bingung harus bagamana, ” kata Syam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syam ketika warga melapor ke Pos RW pun menurut petugas RW menyatakan masalah tersebut harus viral dulu baru di tindak lanjuti.
“Kasian gak ada keluarganya lagi dan seperti bukan anak pada umumnya. Anaknya berusia 15 tahun masih duduk di smp kelas 2 dan sekarang kemungkinan anak tersebut hamil 3 atau 4 bulanan, ” tutur warga.
Menurut Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri ketika di konfirmasikan tentang kasus pelecehan seksual Ayah terhadap anaknya di daerah Kalibaru membenarkan adanya laporan tentang kasus tersebut. Selasa (27-1-2026)
“Setelah menerima laporan Mur pada sabtu (24-1-2026 ) kami sudah langsung mengantar korban ke Rumah Sakit Cipto untuk di mintakan visum et repertum” tuturnya.
Ni Luh Sri juga memastikan pihaknya akan memberikan atensi khusus bagi kasus tersebut dan segera menindaklanjuti laporan yang di buat.
” Perkara ini akan menjadi prioritas bagi sub PPA. Dalam hal ini kami akan segera menindaklanjuti, ini kita ada tahap-tahapnya, ada tahap proses penyelidikan, nah kemudian setelah penyelidikan habis langsung kita minta keterangan pada korban segera kami prioritaskan penanganan perkara ini untuk memberikan kepastian hukum, dan kemudian terhadap pelaku akan kita lakukan penangkapan upaya paksa, karena korban masih di bawah di bawah umur ,” ujarnya.
Lanjut kompol Ni Luh Sri mengatakan bahwa sesuai konversi KUHP baru, pelaku bisa di jerat dengan ancaman pasal 473 hukuman yakni 12 tahun dan pasal 415 hukuman yakni 9 tahun.
Cip















