JAKARTA, Poskotanews.co.id-
Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja kecamatan koja yopri P mengadakan kegiatan mitigasi gangguan ketertiban umum melalui model partisipatif di kantor kelurahan Tugu Utara.selasa (03-03-2026).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Camat Koja Toto Bondan,Lurah Tugu Utara Kusmadi,kasatpel LH,ketua RW013 dan warga masyarakat RW013 yang hadir dalem kegiatan tersebut.
Yopri dalam sambutannya meminta warga dan masyarakat di bantu pengurus RT dan RW setempat.di bantu linmas Pol PP supaya bisa mengawasi dan menegur warga yang membuang sampah sembarangan, akan di kenakan perda dengan denda membayar ganti rugi atau hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanya dari sekarang kami akan menjalankan sosialisasi perda dilarang buang sampah di sembarang tempat dan supaya masyarakat mengerti, bahwa membuang sampah di jalan bisa di kenakan peraturan pemda DKI jakarta” terangnya.
Makanya dengan adanya sosialisasi tersebut supaya warga dan pemerintah daerah bersatu saling kolaborasi dengan pengurus warga supaya masyarakat mengerti.
“Sekarang Satpol PP dan Sudin LH sudah menugaskan penyidik pegawai negeri sipil tugasnya nanti akan meriksa bpk ibu apabila ketangkep buang sampah sembarangan,akan di tegur dan apabila bandel akan kami ajukan ke pegadilan.seperti contoh fhoto ini yang tertangkep membuang sampah” tuturnya.
Ketua RW013 suhardiman mengatakan bahwa di samping dekat Ramayana itu perbatasan RW13 dan RW14, linmas menangkap dan memergoki orang buang sampah di situ, begitu di tangkap ternyata warganya sendiri, karena tidak tahu itu batas RW lain.
Riyanto Ketua RT04 memohon kepada aparat kecamatan supaya di kasih tempat pembuangan sampah, supaya warga saya bisa buang sampah dan tidak buang sembarangan. Tempat sampah tersebut nanti langsung diambil petugas LH yang penting jam berapa sampah akan di ambil dari penampungan biar masyarakat mengetahui dan juga minta petugas harus tegas, setelah beberapa kali mereka melakukan pelanggaran di kenakan sangsi administrasi di pengadilan biar sadar.
Camat Koja Toto Bondan mengatakan bahwa kebersihan tersebut diawali dari kita, bagaimana supaya sampah tidak berserakan dan menumpuk di tempat umum,seharusnya sampah yang kita buang harus di taruh di tempat sampah yang sudah di sediakan.
“Ok,,sekarang sanggup tidak pihak LH mengambil sampah warga itu di tempat penampungan sementara,yang penting jam dan waktunya harus tepat.biar sampah tidak numpuk dan harus bersih” ucapnya.
Sedangkan dari pihak LH kecamatan sudah siap membantu memberikan bak sampah, tempat untuk penampungan sampah dan siap di angkut yang penting pihak pengurus harus membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kasatpol LH kecamatan.
Cip















