NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Pemerintah Kecamatan Mandrehe bersama personel Satpol PP melaksanakan penertiban terpadu melalui razia gabungan di kawasan Pekan Pasar Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, pada hari ini rabu 18/03/2026.
Penertiban tersebut menyasar kios-kios yang berdiri di atas tanah milik pemerintah tanpa izin resmi. Selain dinilai amburadul, keberadaan bangunan liar tersebut juga mengganggu ketertiban umum serta fungsi ruang publik.
Camat Mandrehe, Junius Gulo, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi arahan pemerintah dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib dan teratur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh pedagang kami arahkan untuk menempati kios yang telah disiapkan oleh pemerintah. Tidak dibenarkan lagi mendirikan bangunan tanpa izin di atas aset daerah,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan rekomendasi tegas kepada para pedagang, sekaligus mengarahkan pembongkaran terhadap bangunan liar yang tidak memiliki legalitas. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, di mana Camat Mandrehe memberikan arahan secara humanis kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan pasar.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap terciptanya kondisi pasar yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
MG















