NIAS BARAT, Poskotanews.co.id– Pemerintah Kecamatan Mandrehe menggelar sosialisasi tata kelola Pekan Pasar Mandrehe di Kantor Camat Mandrehe, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Camat Mandrehe, Junius Gulo, dan dihadiri perwakilan Dinas Perizinan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Polsek Mandrehe, Satpol PP, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah. Para pedagang yang menempati aset pemerintah juga turut hadir.
Dalam arahannya, Camat Junius Gulo menegaskan pengelolaan pasar harus dilakukan secara tertib, baik dari sisi administrasi, perizinan, maupun kebersihan lingkungan pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelolaan pasar tidak hanya soal kebersihan, tetapi juga menyangkut keteraturan administrasi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Junius Gulo.
Tata Lokasi, Atur Arus Kendaraan, dan Retribusi Kios
Rapat membahas penataan lokasi berjualan, pengaturan arus kendaraan, keamanan pasar, serta kewajiban pembayaran retribusi bagi pedagang kios sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah tetap memberi ruang bagi pedagang yang mengalami kendala ekonomi melalui mekanisme pengajuan permohonan resmi kepada pihak terkait.
Pada kesempatan itu ditetapkan susunan pengurus Pekan Pasar Mandrehe. Ama Dama dipercaya sebagai ketua, Ama Rife sebagai sekretaris, dan Ina Abam sebagai bendahara.
Dasar Hukum Pengelolaan Pasar
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja terkait pengelolaan ketertiban umum dan aset daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap tercipta sinergi antara instansi terkait dan para pedagang guna mewujudkan Pekan Pasar Mandrehe yang tertib, aman, dan nyaman.
MG















