NIAS BARAT, Poskotanews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat melaksanakan Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 yang dipusatkan di Gereja ONKP Kampung Baru, Desa Tumori. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ibu Rawati Gulo sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam rangka menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara langsung, terbuka, dan berkesinambungan. Kamis 28 Mei 2026.
Pelaksanaan reses ini merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memperkuat hubungan kelembagaan dengan masyarakat melalui mekanisme penyerapan aspirasi di daerah pemilihan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib, khidmat, dan partisipatif. Acara diawali dengan ibadah bersama, dilanjutkan dengan pemaparan agenda reses, sambutan tokoh masyarakat serta tokoh agama, kemudian ditutup dengan dialog interaktif bersama warga yang berlangsung secara konstruktif dan penuh antusiasme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks tersebut, reses tidak hanya dipahami sebagai agenda formal kelembagaan, tetapi juga sebagai ruang strategis dalam memperkuat komunikasi politik antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan pembangunan daerah yang lebih responsif, aspiratif, dan berkeadilan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, DPRD Kabupaten Nias Barat menyampaikan selamat dan sukses atas pelaksanaan Masa Sidang II Tahun 2026 yang dipimpin oleh Ibu Rawati Gulo, yang telah berjalan dengan baik, tertib, dan penuh tanggung jawab kelembagaan. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta memperkokoh komitmen dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang partisipatif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
MG















