Penutupan Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang oleh Satpol PP

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian Ilegal, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (ist)

Galian Ilegal, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2024. Penutupan dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas galian yang dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022. Menurut laporan masyarakat, aktivitas galian tanah di lokasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Narkoba Jenis Sabu 4kali Lolos dari Bandara Silangit, Polres Taput Gagalkan Yang ke 5

“Dalam penutupan ini, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi lingkungan sekitar,” ujar Agus.

Dalam aksinya, Satpol PP mencatat adanya 6 unit ekskavator dan 44 dump truk yang terlibat dalam mengangkut tanah dari lokasi galian ilegal tersebut. Agus Suryana memberikan imbauan kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Polri: Update Situasi Ops Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024-2025

“Kami berharap para pengelola aktivitas galian tanah memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut,” tambah Agus.

Penindakan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)

Berita Terkait

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan
Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif
MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Wali Kota Tangerang Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif

Berita Terbaru