Pengedar Sinte Diamankan Satreskoba Polres Cilegon Polda Banten

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Poskotanews.co.id – satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis temabakau gorila/sinte Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB di pinggir jalan perumahan Kapling Blok H  Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat narkoba polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Saudara DA (24) di pinggir jalan perumahan Kapling Kelurahan. Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian DA (24) didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte di kantong celana pelaku  DA (24)

Diketahui bahwa tersangka DA (24) mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila/sinte tersebut pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 10.00 wib yang mana tersangka DA (24) membeli dari akun instagram “A” sebanyak 1 (satu) paket plastik klip putih bening berisi narkotika jenis tembakau gorila/sinte sebanyak 5 (lima) R/gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui nomor rekening bank.

Ketika sudah mendapatkan paket tersebut tersangka DA  langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau MOLE untuk dicampur dan dibikin 5 (lima) paket.

Kemudian dilakukan pengembangan dan didapati 2 (dua) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte yang sudah disebar untuk dijual oleh tersangka melalui akun Instagram tersangka dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka/terpakai, 2 (dua) buah lakban solasi dan 1 (satu) unit timbang digital, Dari 5 (lima) R/Gram narkotika jenis tembakau gorila/sinte yang didapat tersangka sisa berat brutto ± 2,03 gram atau netto ± 1,15 gram yang menjadi barang bukti karena 3,85 gram sudah habis terjual dan uangnya habis digunakan keperluan sehari-hari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  PWI Kota Tangsel Hadiri Pelantikan Ketum PWI Pusat di Solo, Apresiasi Besar Untuk Pemkot Tangerang Selatan

Barang bukti yang diamankan berupa

  • 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte dengan berat brutto ± 2,03 gram atau netto ± 1,15 gram., 1 (satu) bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka/terpakai,2 (dua) buah lakban solasi.,1 (satu) unit timbang digital. dan 1 (satu) unit handphone OPPO F7, model CPH1859, warna hitam.
Baca Juga :  Poltekkes Kemenkes Jakarta II Edukasi Warga Pancoran Tentang Pentingnya Kesehatan Hati

Tersangka AD (24) telah melangar Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

AKP Vhalio” mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat obatan terlarang lainya yang akan mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa apabila menemukan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon, semoga keluarga kita semua terhindar dari bahaya narkoba.

(Bidhumas)

Berita Terkait

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak
Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan
KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi
Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing
Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 5 Januari 2026 - 10:25 WIB

Polsek Kelapa Gading Tangkap Pencuri Anak

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:02 WIB

Kapolres Taput Paparkan Situasi Kamtibmas dan Penanganan Kasus Selama Tahun 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:25 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata di Jembatan 3 Penjaringan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:30 WIB

KPK Resmi Menahan dan Tetapkan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Korupsi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:37 WIB

Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:14 WIB