Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana selama periode Maret hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Utara,AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 14 April 2026.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dari total 15 kasus yang diungkap, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling dominan.

Dari 15 kasus tersebut terdiri dari 4 kasus pencurian dengan pemberatan, 9 kasus pencurian kendaraan bermotor, 1 kasus penganiayaan berat, dan 1 kasus pelanggaran Undang-Undang Darurat,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.

Menurut Rohman, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Karena Ceroboh, Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Penanganan kasus-kasus ini kami lakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap tindak kriminal yang diketahui. “Kami mohon dukungan masyarakat. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” kata Awaludin.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Undang-Undang Darurat, penganiayaan, hingga pencurian dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Salah satu korban curanmor yang kendaraannya berhasil ditemukan turut menyampaikan apresiasi kepada kepolisian.

Saya sangat berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Utara karena motor saya berhasil ditemukan,” ungkapnya.

Cip

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru