Diduga Provider Iforte dan PT.EKT Mengakui Dari Oknum Dinas PUPR

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews: Oknum pegawai dinas PUPR saat di lokasi pengerjaan penarikan kabel optik provider Iforte oleh PT.EKT

Foto tangerangnews: Oknum pegawai dinas PUPR saat di lokasi pengerjaan penarikan kabel optik provider Iforte oleh PT.EKT

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.

Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, dengan adanya peraturan tersebut tiang dan kabel udara tidak diperbolehkan lagi sehingga provider internet memindahkan ke bawah tanah.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Tangerang: Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Luka-Luka Setelah Bentrokan Mobil Honda Brio

Oleh karena itu, provider Iforte menunjuk vendor PT. Empat Kena Tiga (EKT) untuk mengerjakan penarikan kabel bawah di Jalan Raya Legok – Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tepatnya di depan pabrik Sosro. Minggu, 18/02/2024.

Sedangkan PT.EKT diduga mengakui bahwa kerjaan tersebut atas perintah dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang serta bagian dari dinas terkait.

Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan kerjaan yang sebelumnya dari Iforte.

“Inimah terusan yang sebelumnya dikerjakan dari Iforte, Pengawas Lapangan (WASPANG) ada di mobil pak kalau ingin bertanya masalah perizinan,” katanya.

Dibyo, selaku mandor menghampiri Awak Media untuk menjelaskan terkait pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Ganjar Pilar Sosial Terbaik, Sachrudin Dorong Pelayanan Lebih Responsif 

“Kalau saya mah kurang tahu nama PT.nya bang tar aja sama WASPANGnya, ini tarikan tiga kilometer, kan inimah relokasi, providernya Iforte tapi nama PT yang mengerjakannya tar dulu saya telepon orangnya,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian Abdul sebagai WASPANG datang menemui Awak Media dengan percaya diri menunjukkan terkait perizinan pekerjaan tersebut.

“Ini pak surat izinnya, coba dilihat saja,” ujarnya.

Akan tetapi saat Awak Media menanyakan Surat Perintah Kerja (SPK) ia berdalih sudah tertera semua disitu, sedangkan yang di tunjukkan hanya surat pemberitahuan saja.

Handoko, yang diduga mengaku pegawai dinas PUPR sekaligus yang memiliki PT.EKT tersebut merasa kesal atas pertanyaan Awak Media.

“Iya saya perwakilan dari PUPR, ini kabel dan tiang akhir bulan harus turun bang, kalau kedalaman tujuh puluh sentimeter emang seharusnya satu koma lima kalau saya pakai tujuh puluh emang kenapa, emangnya kenapa kalau saya bagian dari dinas PUPR, tanya saja sama pak Usep dan Sumanta, kalau Abang rekam saya bisa kena pidana,” tutup Handoko.

Baca Juga :  Kepala Desa Serdang Wetan, Tindak Tegas Dua Pegawai Yang Terlibat Narkoba

Usep, pegawai PUPR saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia akan menegur dan menindak oknum tersebut agar diberikan sanksi.

“Ya pak nanti saya akan tegur dan di tindak agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Sepertinya ini sesuatu yang harus di evaluasi untuk dinas PUPR agar oknum-oknum yang mengatas namakan dinas terkait segera ditindaklanjuti.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

SPMB 2026 Dimulai, PWI Kota Tangsel Siapkan Kanal Aduan Masyarakat
Perkuat Budaya PRLH, Wali Kota Tangerang Launching Lomba Antar Sekolah Adiwiyata
Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Hadir di Konsolidasi Protokol, Maryono: ASN Harus Berkarakter dan Berkomunikasi Baik
Sekda: Semangat Harkitnas Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik
Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Regulasi Dalam Mengelola Lahan MHA
Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat
Apel Pegawai, Maryono Tekankan Percepatan Program Pembangunan dan Perbaikan Jalan
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:00 WIB

SPMB 2026 Dimulai, PWI Kota Tangsel Siapkan Kanal Aduan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:25 WIB

Perkuat Budaya PRLH, Wali Kota Tangerang Launching Lomba Antar Sekolah Adiwiyata

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:23 WIB

Perkuat Kompetensi ASN, Sachrudin Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:55 WIB

Hadir di Konsolidasi Protokol, Maryono: ASN Harus Berkarakter dan Berkomunikasi Baik

Senin, 18 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sekda: Semangat Harkitnas Harus Tercermin dalam Pelayanan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:45 WIB

Pemkab Taput Harapkan Dukungan Sosialisasi Regulasi Dalam Mengelola Lahan MHA

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB

Rapat Kewilayahan, Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Respons Aduan Warga Dipercepat

Senin, 11 Mei 2026 - 13:35 WIB

Apel Pegawai, Maryono Tekankan Percepatan Program Pembangunan dan Perbaikan Jalan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:05 WIB

Daerah

Bupati Taput Tinjau Pengembangan dan Penataan Kawasan Kota

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:14 WIB