Sidang Perdana Sengketa Lahan: Saksi Pelapor Ungkap Fakta di Hadapan Majelis Hakim

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Persidangan Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rohaman (52) memasuki agenda Keterangan saksi dari pihak pelapor, pada Selasa (23/04/2024) lalu.

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng. Sedangkan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang provinsi Banten

Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU di Persidangan PN Kota Tangerang di Ruang 2 adalah Arsin (45) saksi pertama selaku pelapor yang merupakan Kepala Desa Kohod yang saat ini sedang menjabat.

Baca Juga :  Lakukan Pendataan Calon Peserta Didik, Pemkot Tangerang Segera Buka Pendaftaran Pra-SPMB

Kemudian saksi ke dua Ujang Karta (45) jabatan sebagai Sekdes Kohod dan saksi ke tiga, Kamsin (44) sebagai salah satu penggarap tanah yang di beli oleh Henky.

Dalam keterangan saksi pertama, Arsin mengatakan bahwa asal muasal Perkara terjadi pada November 2021, tersangka Henky mendatangi dirinya di kantor desa untuk meminta surat keterangan tanah garapan yang diakui sebagai miliknya.

“Awalnya saya menolak karena data yang dibawa cuma data kolektif nama nama penggarap, lalu beberapa hari kemudian datang lagi dengan memaksa untuk dibuatkan surat keterangan tanah garapan dengan membawa fotocopy surat keterangan tanah garapan miliknya yang ditandatangani oleh mantan Kades Kohod sebelumnya yaitu Rohaman, Nana Suryana dan Umayah. Masing masing atas nama Hengky dan Hendra disertai peta tanah garapan yang ditanda tangani oleh Rohaman (Kades) saat itu,” jelas Arsin.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mikraj, Maryono Serukan Penguatan Akhlak dan Solidaritas Sosial

Menurut keterangan Arsin, Akhirnya di buatkanlah surat keterangan tanah garapan atas nama Hengky dan Hendra pada tahun 2021 tanpa melakukan kroscek ke lokasi dengan alasan karena sudah ada bukti fotocopy surat keterangan tanah garapan yang sudah dibuat mantan mantan Kades sebelumnya.

“Setelah hasil kroscek saya ke lapangan, Maka dengan inisiatif saya pada bulan Agustus tahun 2023, saya membuat surat penarikan surat keterangan tanah garapan yang sudah dibuat sebelumnya dan disampaikan kepada Hengky dan Hendra.” katanya

Ditambahkannya, Penarikan surat keterangan tanah garapan tersebut dikarenakan, Hengky dan Hendra tidak pernah menggarap lahan garapan yang dimaksud dan yang bersangkutan bukan warga Desa Kohod.

“Sebelum saya laporkan ke polisi, dari hasil survei ke lokasi, bahwa tanah garapan yang diklaim milik Henky dan Hendra yang ada di blok dua dan tiga. Ternyata itu adalah tanah laut,”paparnya

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam: Siap Dukung Kebijakan Pro-Lingkungan dan Berpihak masyarakat

Sementara, Ujang (Sekdes) dalam kesaksiannya hanya bertindak sebagai perangkat desa bagian administrasi yang mengetahui bahwa surat keterangan penggarap tersebut ditandatangani oleh Kades Rohaman pada saat dia menjabat sebagai Kades Kohod.

Selanjutnya, Pengakuan Kamsin kepada Jaksa penuntut umum (JPU) yang namanya tercantum sebagai penggarap tanah garapan tersebut.dengan tegas ia katakan bahwa tidak pernah menggarap dan tidak memiliki surat garapan.

“Saya tidak pernah menggarap apa Lagi menjual ko tiba tiba Nama dan tanda tangan saya ada di dalam berkas perkara aneh juga ya.”kata Kamsin, yang selanjutnya dipertunjukkan tandatangannya kepada Hakim ketua.

Lebih lanjut, Saat Hakim Ketua
menanyakan kepada terdakwa (Hengky dan Hendra) apa yang dikatakan para saksi terdakwa Hengky dan Hendra menjawab “Benar yang Mulia.” jawabnya singkat

Info yang dihimpun, Sidang selanjutnya pada Selasa, tanggal 30 April 2024 mendatang.(Rom)

Berita Terkait

Edukasi Kebencanaan di 10 SMPN, Dinsos Kota Tangerang dan TAGANA Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar
Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan
Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal
Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda
KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:07 WIB

Edukasi Kebencanaan di 10 SMPN, Dinsos Kota Tangerang dan TAGANA Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar

Senin, 25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:35 WIB

Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32 WIB

Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WIB

KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Berita Terbaru