Gelar RUPS LB, Bank Banten Resmi Pisah dari PT BGD

Gelar RUPS LB, Bank Banten Resmi Pisah dari PT BGD

TANGERANG, Poskotanews.co.id – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten, telah resmi pisah dari PT Banten Global Development (BGD). Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023, tentang Pendirian Bank Banten sebagai BUMD.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Banten menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Salah satu agendanya adalah pengalihan saham Bank Banten dari PT BGD ke Pemprov Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengatakan, hal ini mempunyai nilai yang sangat berharga karena dengan menjadi BUMD, eks Bank Pundi ini, berada di bawah langsung Pemprov Banten.

“Diharapkan memiliki impact yang sangat strategis bagi pengembangan Bank Banten ke depan,” ujar Busthami, usai RUPS di Hotel Aston Serang, Jumat, (23/02/2024).

Dengan menjadi BUMD, ia berharap, Bank Banten bernasib sama, seperti, 26 bank pembangunan daerah (BPD) yang lain, kepemilikannya, di bawah Pemerintah Daerah.

“Dan kita mengikuti prestasi BPD yang lain,” tegasnya.

Ia mengaku, tahun 2023 merupakan tahun yang sangat strategis bagi Bank Banten. Selain lahirnya Perda, bank plat merah ini juga, berhasil mencatat laba bersih Rp 26,59 miliar.

“Dua hal itu yang selama ini sering dipertanyakan stakeholder dan mudah-mudahan tahun 2024 kita bisa ciptakan bisnis dan keikutsertaan kita di Pemprov maupun Kabupaten atau Kota membantu mempercepat perekonomian Banten yang berujung pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Tambah dia, dalam RUPS LB ini, dilakukan pengalihan saham sebanyak 66,11 persen, yang sebelumnya milik PT BGD ke Pemprov Banten.

Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 1023 disebutkan, kepemilikan saham Pemprov Banten, minimal 51 persen. Sedangkan sisanya, dibagikan ke pemerintah Kabupaten atau Kota.

Dengan sudah berdirinya sendiri Bank Banten sebagai BUMD, Busthami mengaku akan melakukan sejumlah langkah. Nomor satunya adalah mempertahankan kinerja, memperluas wawasan bisnis dan operasional.

“Tidak hanya bergerak di Pemprov, tapi delapan Pemerintah Kabupaten atau Kota, tidak mengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Tapi juga, mengelola bisnis ikutannya, seperti, perkreditan, pendanaan, dan jasa layanan perbankan lainnya,” tutupnya.

ALK

Share artikel ini

Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shares