Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pembelian BBM dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Iptu Bima Prasetya Praelja, Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Kursi Roda saat Safari Ramadan, Sachrudin : Ramadan Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian menemukan beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tim operasional Krimsus melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga sampai di lokasi rumah di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengecekan oleh Tim Opsnal Krimsus mengungkap bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot. Pengemudi sedang memompa BBM pertalite ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan mobil,” papar Bima.

Baca Juga :  Luncur Menteri ATR/BPN, Wali Kota Tangerang : Untuk PSU Jadi Prioritas

Setelah dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil berinisial AH, ditemukan fakta bahwa ia secara rutin membeli BBM pertalite sebanyak kurang lebih 200 liter setiap hari menggunakan mobil yang telah dimodifikasi selama 6 bulan terakhir. Tujuannya adalah untuk menjual kembali BBM tersebut.

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan bersama dengan barang bukti berupa 4 unit mobil serta sejumlah jerigen BBM, diamankan ke Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AH dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Pengamanan Kirab Pengembalian Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi

Bima berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini demi menjaga keadilan dan menegakkan hukum.(wld)

Berita Terkait

Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung
DPRD Dorong Peternak Ikan Lele Berkembang Jadi Sektor Industri Pangan Kota Tangerang
Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus
Jaga Kualitas Proyek, Maryono Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Patuh Regulasi
KUTIL Cimone Perkuat Ketahanan Pangan, Sachrudin: Layak Jadi Contoh Wilayah Lain
Maryono: Pemuda Punya Peran dalam Membangun Generasi Berkualitas
Sachrudin Instruksikan Percepatan Operasional RSUD Panunggangan Barat
Jobfair Edisi HUT ke-33 Kota Tangerang di GOR Nambo Jaya, 1.459 Loker Dibuka!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:40 WIB

Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15 WIB

DPRD Dorong Peternak Ikan Lele Berkembang Jadi Sektor Industri Pangan Kota Tangerang

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:02 WIB

Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:25 WIB

Jaga Kualitas Proyek, Maryono Ajak Pelaku Jasa Konstruksi Patuh Regulasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:44 WIB

KUTIL Cimone Perkuat Ketahanan Pangan, Sachrudin: Layak Jadi Contoh Wilayah Lain

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:55 WIB

Maryono: Pemuda Punya Peran dalam Membangun Generasi Berkualitas

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:02 WIB

Sachrudin Instruksikan Percepatan Operasional RSUD Panunggangan Barat

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:15 WIB

Jobfair Edisi HUT ke-33 Kota Tangerang di GOR Nambo Jaya, 1.459 Loker Dibuka!

Berita Terbaru