Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pembelian BBM dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Iptu Bima Prasetya Praelja, Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Prosesi Pengantaran Jenazah Atosókhi Gulo di Desa Iraonogambo

Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian menemukan beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tim operasional Krimsus melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga sampai di lokasi rumah di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengecekan oleh Tim Opsnal Krimsus mengungkap bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot. Pengemudi sedang memompa BBM pertalite ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan mobil,” papar Bima.

Baca Juga :  Wali Kota Tangerang Resmi Lepas Peserta untuk Benteng Run 2025

Setelah dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil berinisial AH, ditemukan fakta bahwa ia secara rutin membeli BBM pertalite sebanyak kurang lebih 200 liter setiap hari menggunakan mobil yang telah dimodifikasi selama 6 bulan terakhir. Tujuannya adalah untuk menjual kembali BBM tersebut.

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan bersama dengan barang bukti berupa 4 unit mobil serta sejumlah jerigen BBM, diamankan ke Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AH dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Perluas Hunian Layak, Pemkot Percepat Perbaikan 100 RTLH Prioritas

Bima berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini demi menjaga keadilan dan menegakkan hukum.(wld)

Berita Terkait

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Harlah Pancasila 2026, Sachrudin Optimistis Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Tangerang

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:40 WIB

Wali Kota Tangerang Ajak Komunitas Hidupkan Ruang Publik dengan Aksi Positif

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB