Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pembelian BBM dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Iptu Bima Prasetya Praelja, Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat 

Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian menemukan beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tim operasional Krimsus melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga sampai di lokasi rumah di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengecekan oleh Tim Opsnal Krimsus mengungkap bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot. Pengemudi sedang memompa BBM pertalite ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan mobil,” papar Bima.

Baca Juga :  Pelajar Berprestasi Siti Qitarah Jinan Baliko Terpilih Jadi Wali Kota Tangerang untuk Satu Hari

Setelah dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil berinisial AH, ditemukan fakta bahwa ia secara rutin membeli BBM pertalite sebanyak kurang lebih 200 liter setiap hari menggunakan mobil yang telah dimodifikasi selama 6 bulan terakhir. Tujuannya adalah untuk menjual kembali BBM tersebut.

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan bersama dengan barang bukti berupa 4 unit mobil serta sejumlah jerigen BBM, diamankan ke Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AH dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Kandidat Bermunculan, Siap Kudeta Ketum Tahun 2026 Ambil Alih Pimpin Organisasi KJK Tangerang Raya

Bima berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini demi menjaga keadilan dan menegakkan hukum.(wld)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:07 WIB

Lewat Majelis Taklim, Maryono Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan 

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Berita Terbaru